Jakarta, FORTUNE - PT Adaro Energy Indonesia Tbk memutuskan untuk membagikan Dividen Interim sebesar US$400 juta atau sekitar Rp6,21 triliun (kurs Rp15.539/US$) untuk tahun buku 2023. Keputusan tersebut diumumkan perseroan lewat pemberitahuan kepada pemegang saham di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dividen dengan jumlah tersebut berasal dari laba bersih perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023.
"Dengan ini kami mengumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris PT Adaro Energy Indonesia Tbk (“Perseroan”) tertanggal 14 Desember 2023, memutuskan dan menyetujui untuk membagikan dividen interim untuk tahun buku 2023 sebesar AS$400.000.000," demikian bunyi maklumat tersebut dikutip Rabu (20/12).
Pembagian Dividen Interim tersebut dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut
Dalam keterbukaan informasi dimaksud, manajemen Adaro juga menegaskan bahwa dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Record Date, yang jatuh pada 2 Januari 2024, hingga pukul 16:00 WIB.
Proses pembagian dividen ini akan dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada per 2 Januari 2024. Kurs konversi ini akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web resmi Adaro.
Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menerima dividen interim melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen akan dikirimkan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemegang saham.
Untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat, proses pembayaran dividen interim akan dilakukan melalui transfer. Instruksi tertulis perlu disampaikan paling lambat pada 2 Januari 2024 kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, dengan alamat PT Ficomindo Buana Registrar, Jl. Kyai Caringin Nomor 2-A, RT.11/RW.04 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, 10150, Telp: 021 22638327. Fax: 021 22639048.
Ketentuan pemotongan pajak
Adaro Energy juga memberikan informasi mengenai ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pembagian dividen interim kepada pemegang saham asing. Pemegang saham di negara tanpa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan pemerintah Indonesia akan dikenakan pemotongan PPh 20 persen dari jumlah bruto.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang berdomisili di negara dengan P3B, berlaku ketentuan sesuai P3B yang umumnya memberlakukan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah.
Meski demikian, untuk memanfaatkan fasilitas P3B, pemegang saham asing harus menyerahkan dokumen asli, yaitu Surat Keterangan Domisili dari Otoritas Perpajakan negara domisili. Dokumen asli tersebut harus diserahkan paling lambat pada 2 Januari 2024 pukul 16.00 WIB kepada KSEI (untuk pemegang saham dengan penitipan kolektif) atau Biro Administrasi Efek Perseroan (untuk pemegang saham dengan warkat).
Adaro Energy mengingatkan bahwa bukti potong pajak dividen interim untuk pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dan pemegang saham yang menggunakan warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Pembagian dividen interim ini dijadwalkan akan dilakukan pada 12 Januari 2024, sesuai dengan keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
"Adaro Energy berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para pemegang sahamnya dan menjaga transparansi dalam setiap kebijakan perusahaan," demikian surat pemberitahuan tersebut.