Jakarta, FORTUNE- PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) terseret dalam gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp91 miliar yang dilakukan subkontraktor WIKA-ADHI, yakni PT Dutasari Citralaras dan direkturnya, Machfud Suroso.
Dalam laman keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Adhi Karya, Rozi Sparta, menjelaskan KSO ADHI-WIKA merupakan bentuk kerja sama operasi antara PT Adhi Karya dengan PT Wijaya Karya sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Skeolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Proyek ini dijalankan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 10 Desember 2010.
"Pemohon 1 dan pemohon 2 PKPU berdasarkan penyampaian surat somasi mengeklaim memiliki piutang kepada ADHI (KSO ADHI-WIKA) yang masih belum dipenuhi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek P3SON," demikian keterangan darinya.
Gugatan dimaksud dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor: 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada 10 September 2024.
Meski demikian, Rozi mengatakan pihaknya belum menerima keterangan resmi ihwal perkara ini dari pengadilan, sehingga belum mengetahui persis berapa nilai dari gugatan tersebut.
"ADHI belum menerima panggilan resmi atau pemberitahuan resmi oleh Pengadilan Negeri dimaksud, sehingga ADHI masih belum mengetahui nilai gugatan ataupun tuntutan dalam permohonan PKPU dimaksud," kata Rozi.
Meski demikian, dia mengatakan jika mengacu pada keterangan surat somasi dari Pemohon 1 PKPU dan Pemohon 2 PKPU, nilai gugatan mencapai Rp 91 miliar.
Perinciannya, pihak pemohon 1 mengeklaim memiliki piutang yang disampaikan sebesar Rp 25 miliar. Kemudian pemohon 2 menuntut pembayaran senilai Rp 66 miliar.
Setelah permohonan tersebut diterima perseroan, Rozi mengatakan Adhi Karya terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan proses pelaksanaan permohonan PKPU dilakukan dengan upaya maksimal.
"Saat ini Adhi akan menunjuk tim penasihat hukum yang merupakan ahli dan berpengalaman baik di bidang PKPU maupun keperdataan lainnya," kata Rozi.