Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif royalti batu bara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 beleid yang disahkan pada 15 Agustus 2022 tersebut.
Merujuk pada aturan sebelumnya, PP nomor 81 tahun 2019, tarif royalti batu bara untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau open pit dikenakan sebesar 3 persen dari harga jual untuk tingkat kalori kurang dari 4.700 Kkal per kilogram; sebesar 5 persen untuk tingkat kalori rentang 4.700 sampai dengan 5.700 Kkal per kilogram; dan 7 persen dikenakan untuk tingkat kalori lebih dari 5.700 Kkal per kilogram.
Sementara untuk penambangan batu bara underground, tarifnya 2 persen dari harga jual untuk tingkat kalori kurang dari 4.700 Kkal per kilogram; sebesar 4 persen untuk tingkat kalori rentang 4.700 sampai dengan 5.700 Kkal per kilogram; dan 6 persen dikenakan untuk tingkat kalori lebih dari 5.700 Kkal per kilogram.
Kini, dalam lampiran PP terbaru, tarif royalti untuk batu bara tak hanya diseusaikan dengan tingkat kalorinya melainkan juga harga di pasaran.
Pertama, untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori kurang dari 4.200 Kkal per kilogram, tarifnya sebesar 5 persen jika harga jualnya adalah DMO atau US$70 per ton; 6 persen jika harga jualnya di rentang US$70-90 per ton; dan 8 persen jika harga jualnya di atas US$90 per ton.
Kedua, untuk batu bara open pit kalori pada rentang 4.200 sampai dengan 5.200 Kkal per kilogram, tarifnya sebesar 7 persen jika harga jualnya adalah DMO atau US$70 per ton; 8,5 persen jika harga jualnya di rentang US$70-90 per ton; dan 10,5 persen jika harga jualnya di atas US$90 per ton.
Adapun untuk batu bara open pit dengan kalori di atas 5.200 Kkal per kilogram, tarifnya sebesar 9,5 persen jika harga jualnya adalah DMO atau US$70 per ton; 11,5 persen jika harga jualnya di rentang US$70-90 per ton; dan 13,5 persen jika harga jualnya di atas US$90 per ton.
Sementara itu, untuk batu bara underground dengean kalori di bawah 4.200 Kkal per kilogram tarifnya sebesar 4 persen jika harga jualnya adalah DMO atau US$70 per ton; 5 persen jika harga jualnya di rentang US$70-90 per ton; dan 7 persen jika harga jualnya di atas US$90 per ton.
Kemudian, untuk batu bara underground kalori pada rentang 4.200 sampai dengan 5.200 Kkal per kilogram, tarifnya sebesar 6 persen jika harga jualnya adalah DMO atau US$70 per ton; 7,5 persen jika harga jualnya di rentang US$70-90 per ton; dan 9,5 persen jika harga jualnya di atas US$90 per ton.
Terakhir, untuk batu bara underground dengan kalori di atas 5.200 Kkal per kilogram, tarifnya sebesar 8,5 persen jika harga jualnya adalah DMO atau US$70 per ton; 10,5 persen jika harga jualnya di rentang US$70-90 per ton; dan 12,5 persen jika harga jualnya di atas US$90 per ton.