MARKET

Pemerintah Resmi Kerek Tarif Royalti Batu Bara

Tarif bisa mencapai 13,5 persen dari harga jual.

Pemerintah Resmi Kerek Tarif Royalti Batu BaraIlustrasi tambang batu bara. (Pixabay/stafichukanatoly)
19 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif royalti batu bara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 beleid yang disahkan pada 15 Agustus 2022 tersebut.

Merujuk pada aturan sebelumnya, PP nomor 81 tahun 2019, tarif royalti batu bara untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau open pit dikenakan sebesar 3 persen dari harga jual untuk tingkat kalori kurang dari 4.700 Kkal per kilogram; sebesar 5 persen untuk tingkat kalori rentang 4.700 sampai dengan 5.700 Kkal per kilogram; dan 7 persen dikenakan untuk tingkat kalori lebih dari 5.700 Kkal per kilogram.

Sementara untuk penambangan batu bara underground, tarifnya 2 persen dari harga jual untuk tingkat kalori kurang dari 4.700 Kkal per kilogram; sebesar 4 persen untuk tingkat kalori rentang 4.700 sampai dengan 5.700 Kkal per kilogram; dan 6 persen dikenakan untuk tingkat kalori lebih dari 5.700 Kkal per kilogram.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.