PGN Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Jual Beli Gas yang Disidik KPK

KPK cekal dua orang untuk dalami kasus korupsi PGN.

PGN Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Jual Beli Gas yang Disidik KPK
Ilustrasi PGN. (dok. PGN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
  • Diduga terjadi pada 2018-2020 dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan berinisial PT IG, menurut hasil audit BPK.
  • PGN telah mengimplementasikan sistem dan standar yang tersertifikasi untuk memitigasi tindak pidana korupsi, serta memastikan penegakan hukum tidak akan mengganggu operasional perusahaan.

Jakarta, FORTUNE - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei lalu mengungkap adanya perkara dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan bahwa berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga terjadi pada 2018–2020 dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan berinisial PT IG.

Corporate Secretary PGAS, Rachmat Hutama, mengatakan perseroan belum mendapatkan informasi resmi tentang pemeriksaan atau penyidikan tersebut dari KPK. Namun, perusahaannya menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, "sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (29/5).

Dia menyatakan PGN telah telah mengimplementasikan sistem dan standar yang tersertifikasi untuk memitigasi tindak pidana korupsi.

Selain itu, dia memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan, serta bisnis perusahaan.

"Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," katanya.

Tim penyidik KPK telah memberlakukan tindakan cekal ke luar negeri terhadap dua orang demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi di PGN.

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Ali Fikri seperti dikutip Antara, Rabu (29/5).

Dia mengatakan pencekalan tersebut adalah pengajuan pertama yang berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
Alibaba Pertahankan Kepemilikan 88 Miliar Saham GoTo hingga 5 Tahun
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%