Jakarta, FORTUNE - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei lalu mengungkap adanya perkara dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan bahwa berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga terjadi pada 2018–2020 dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan berinisial PT IG.
Corporate Secretary PGAS, Rachmat Hutama, mengatakan perseroan belum mendapatkan informasi resmi tentang pemeriksaan atau penyidikan tersebut dari KPK. Namun, perusahaannya menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, "sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (29/5).
Dia menyatakan PGN telah telah mengimplementasikan sistem dan standar yang tersertifikasi untuk memitigasi tindak pidana korupsi.
Selain itu, dia memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan, serta bisnis perusahaan.
"Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," katanya.
Tim penyidik KPK telah memberlakukan tindakan cekal ke luar negeri terhadap dua orang demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi di PGN.
"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Ali Fikri seperti dikutip Antara, Rabu (29/5).
Dia mengatakan pencekalan tersebut adalah pengajuan pertama yang berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.