Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat mengembalikan sistem auto rejection bawah (ARB) simetris pada September 2023. Apa itu ARB simetris dan bagaimana perbedaannya dengan sistem asimetris?
Auto rejection mengacu pada sistem yang akan meniadakan perdagangan harian saham yang tidak memenuhi standar BEI. Ada dua jenis auto reject, yakni atas (ARA) dan bawah (ARB). ARA menunjukkan batas terendah harga saham dalam perdagangan harian, sebelum akhirnya ditolak. Sementara itu, ARB adalah kebalikannya. Karena itu, jika melewati batas ARA dan ARB sesuai aturan yang berlaku, perdagangan secara otomatis akan ditolak.
Lantas, apa itu ARB simetris? Dikutip dari Landx.id, ARB simetris mengacu pada kondisi saat persentase ARB yang ditolak oleh sistem sama dengan tingkat persentase ARA. Selama pandemi Covid-19, yang berlaku adalah sistem asimetris atau kebalikan dari simetris.
Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menyetop relaksasi pasar modal, BEI sudah menerapkan normalisasi auto rejection simetris tahap I mulai 5 Juni 2023. Setelah ini, BEI akan mengimplementasikan tahap keduanya mulai 4 September 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengonfirmasi, sejauh ini waktu implementasi ARB simetris masih akan berjalan sesuai rencana awal. Namun, tidak tertutup kemungkinan BEI akan mengevaluasi rencana tersebut dengan meninjau kondisi pasar. “Tapi, sejauh ini, kami masih cukup optimistis,” katanya kepada pers, dilansir Senin (14/8).
Batasan pada ARB simetris bursa
Dengan sistem ARB simetris, nantinya saham bisa melemah sampai dengan 35 persen. Ini berlaku untuk saham dan juga waran. Berikut ini perincian batasan ARA-ARB simetris jika sudah mulai dilaksanakan:
- Harga Rp50 sampai dengan Rp200: ARA dan ARB 35 persen.
- Harga Rp200 sampai dengan Rp5.000: ARA dan ARB 25 persen.
- Harga lebih dari Rp5.000: ARA dan ARB 20 persen.
Adapun, sebagai perbandingan, pada ARB simetris tahap I lalu, batas maksimalnya adalah:
- Harga Rp50 sampai dengan Rp200: ARA 35 persen, ARB 15 persen.
- Harga Rp200 sampai dengan Rp5.000: ARA 25 persen, ARB 15 persen.
- Harga lebih dari Rp5.000: ARA 20 persen, ARB 15 persen.