Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memangkas daftar saham yang bisa ditransaksikan menggunakan mekanisme Short Selling, menjadi hanya konstituen dalam Indeks IDX30 atau Indeks LQ45.
Rumusan perubahan itu akan dituangkan dalam aturan turunan POJK Nomor 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek yang dijadwalkan rilis pada Oktober 2024.
Adapun, per September 2024, daftar efek yang dapat diperdagangkan dalam transaksi short selling berjumlah 112 saham. “Jumlahnya mungkin akan lebih sedikit [dari daftar saat ini], bisa saja konstituen LQ45 atau IDX30,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/9). “Itu mungkin akan disesuaikan dari daftar efek short selling yang selama ini sudah bursa terbitkan.”
BEI sendiri melaporkan sudah ada 23 Anggota Bursa (AB) yang menyampaikan minat untuk menjadi Perantara Pedagang Efek dengan mekanisme short selling. Hari ini, bursa pun menggelar forum diskusi dengan para AB tersebut. Hal yang dibahas, di antaranya: pengaturan di tingkat AB, pengaturan dalam pemilihan saham, serta pengaturan di level investornya.
Jeffrey berujar, “Kami sudah berdiskusi dan mendapat masukan yang cukup banyak kemungkinan konstituen dari LQ45. Tapi, mungkin tidak semua juga dari konstituen LQ45 bisa menjadi saham short selling.”
Lebih lanjut, para AB yang bisa mengantongi izin Perantara Pedagang Efek Mekanisme Short Selling akan ditinjau berdasarkan kapabilitas manajemen risiko juga keandalan sistem teknologi informasi. Bagaimana dengan investornya? Menurut Jeffrey, itu akan bergantung pada penilaian tiap AB, mengacu pada aturan dari BEI.
“Misalnya, jika investor yang dengan aset Rp50 juta maka nilai transaksi short selling sekian, Jika investor dengan aset Rp100 juta maka nilai transaksi short selling-nya sekian,” kata Jeffrey.
Sebelumnya, apa itu short selling? Short selling adalah jual-beli saham yang dilakukan oleh investor yang tak mempunyai saham dalam melakukan transaksi itu.
Melalui short selling, investor dapat meminjam saham dari pihak lain seperti broker. Selepas itu, ia dapat menjual saham tersebut di harga yang lebih tinggi guna memperoleh profit. Alhasil, umumnya para investor berprofil risiko tinggi lah yang mengimplementasikan mekanisme transaksi tersebut.