Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi Bursa Karbon telah mencapai nilai Rp31,36 miliar sampai dengan 16 Februari 2024.
"Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 16 Februari 2024, ada 48 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume karbon 501.910 tCO2e," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam acara konferensi pers RDK Bulanan, dikutip Rabu (21/2).
Sekitar 58,92 persen transaksi dilaksanakan di pasar lelang; 31,39 persen transaksi dilakukan di pasar reguler; dan 9,69 persen di pasar negosiasi.
Ruang pertumbuhan bursa karbon masih besar. Karena saat ini, OJK mencatat, masih ada 3.418 pendaftar dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan potensi penawaran unit karbon yang tinggi.
Data pasar modal lain: dari penghimpunan dana hingga kinerja instrumen lain
Pada kesempatan sama, Inarno juga melaporkan perihal aksi penghimpunan dana pasar modal yang masih ramai.
Pertama, ada 86 aksi penawaran umum yang tercatat di pipeline. Estimasi nilai indikatifnya adalah Rp50,02 triliun.
"59 penawaran di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru," ujar Inarno.
Hingga 16 Februari, telah ada 11 emiten baru yang mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Total dana dihimpunnya mencapai Rp50,02 triliun.
Selain lewat IPO, penghimpunan dana juga dilakukan lewat Securities Crowdfunding atau SCF. Ini khusus untuk UMKM. Sampai dengan 16 Februari, ada 16 penyelenggra yang sudah mengantongi izin OJK. Itu meliputi 509 penerbit, 169.851 pemodal, dan dana berjumlah Rp1,07 triliun.
Lebih lanjut, OJK pun menyoroti kinerja pada pengelolaan investasi yang membukukan nilai Asset Under Management (AUM) senilai Rp800,30 triliun per 15 Februari.
Angka itu lebih rendah 2,96 persen (year to date). Sementara itu, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp477,28 triliun, turun 4,82 persen.
Pemberian sanksi
Pada 2 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024, OJK juga telah mengenakan denda ke satu manajer investasi, satu perusahaan efek, 11 orang perseorangan, dan tiga bank kustodian.
Pada saat yang sama, OJK pun memberi hukuman administratif kepada 119 pelaku jasa finansial pasar modal dan 23 peringatan tertulis karena keterlambatan laporan.
Ditambah dengan pemberian perintah tertulis sebanyak enam kali, pembekuan izin terhadap satu orang perseorangan, dan pencabutan izin satu orang perseorangan.