Bersiap Alihkan Pengawasan Kripto dkk ke Tangan OJK

Transisi tahap I akan rampung pada 10 Januari 2025.

Bersiap Alihkan Pengawasan Kripto dkk ke Tangan OJK
ShutterStock/Farzand01
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Transisi pengawasan produk keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK tahap satu selesai 10 Januari 2025.
  • OJK berkoordinasi dengan Bappebti, SRO, pialang, pedagang, asosiasi, dan menggelar forum diskusi grup serta sosialisasi.
  • OJK menetapkan POJK No. 27/2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aturan modal disetor minimal bagi pedagang kripto.

Jakarta, FORTUNE - Transisi pengawasan produk keuangan derivatif dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap satu akan selesai pada 10 Januari 2025.

Setelah itu, pengawasan derivatif keuangan akan resmi berada di bawah wewenang OJK. "Proses transisi sudah kami lakukan sejak pertengahan tahun dan sejak akhir November intensitasnya kami tingkatkan," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara, dikutip Selasa (31/12).

Selama tahapan transisi, OJK berkoordinasi dengan Bappebti, SRO (Self Regulated Organization), pialang ataupun pedagang, hingga asosiasi. Adapun, SRO dalam perdagangan keuangan derivatif juga mencakup Bursa Berjangka Jakarta dan Bursa Berjangka Indonesia (JFX).

Beberapa langkah untuk memastikan peralihan itu tanpa hambatan adalah menggelar forum diskusi grup dan sosialisasi sejak awal Desember. Topik yang dibahas mulai dari infrastruktur, hingga status para pelaku bisnis dan SRO setelah peralihan pengawasan.

"Nanti tanggal 10 [Januari] sudah kami lakukan [transisi pengawasan]," imbuh Aditya.

Sebelum ini, Bappebti sudah merilis surat edaran yang menindaklanjuti Undang-Undang No. 4/2023 atau UU P2SK. Salah satu bahasan di dalam undang-undang itu adalah dialihkannya pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif ke OJK dan Bank Indonesia (BI). Tentu, Aset Kripto termasuk salah satu instrumennya.

Aturan dari OJK untuk pedagang kripto

Sejalan dengan itu, OJK telah menetapkan POJK No. 27/2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital pada 12 Desember 2024. Ini menjadi tahap pertama dari proses transisi pengaturan dan pengawasan produk keuangan derivatif. 

Salah satu poinnya mengatur modal disetor minimal bagi pedagang fisik kripto, yakni Rp100 miliar. Selain itu, para pedagang kripto yang ingin memperoleh izin dari OJK juga harus mampu menjaga ekuitas minimal Rp50 miliar.

POJK itu juga melarang para pedagang fisik aset kripto mendapatkan sumber modal yang berasal dari:

  • Tindak pidana pencucian uang (TPPU), terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
  • Pinjaman.
  • Kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahap kedua dari transisi ini adalah fase penguatan, yang akan berlanjut ke tahap ketiga atau pengembangan.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

Negosiasi Apple ke RI Terlaksana, Pemerintah Minta 4 Syarat
8 Saham dalam Program Makan Bergizi Gratis, Bakal Naik?
Alasan Bukalapak Tutup Marketplace, Jualan Produk Digital
4 Direktur XL Axiata (EXCL) Mundur dalam Sebulan, Ada Apa?
8 Saham Nikel di BEI dan Kinerjanya, Ada ANTM hingga INCO
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Uang BPJS-TK Cair Lebih Lama?