Bisakah Investor Ritel Ikut Perdagangan Bursa Karbon?

Aturan turunan POJK Bursa Karbon sedang difinalisasi.

Bisakah Investor Ritel Ikut Perdagangan Bursa Karbon?
ilustrasi emisi karbon (unsplash.com/Anne Nygård)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, yang rencanya mulai aktif pada akhir September ini. Apa di dalamnya ada ketentuan tentang partisipasi investor ritel?

Nantinya, aturan itu akan berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Deriatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, saat ini SEOJK tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Mengenai siapa yang dapat berpartisipasi, Inarno menyebut, untuk saat ini hanya pelaku usaha yang bisa masuk ke perdagangan karbon. Itu pun hanya yang mengantongi Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta tercatat pada Sistem Pengelolaan, Penyediaan Data, dan Informasi (SRN PPI).

"Apakah investor ritel akan ikut bertransaksi? Untuk tahap awal tentu belum. Tapi tentu sangat mungkin ke depannya bisa masuk, tapi bukan ke perdagangannya, melainkan ke produk-produk turunannya," jelas Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan OJK, dikutip Rabu (6/9).

Adapun, rancangan SEOJK akan mengatur beberapa hal, di antaranya:

  • Unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon.
  • Permodalan penyelenggara bursa karbon.
  • Persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon.
  • Persyaratan anggota direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon.
  • Penilaian kemampuan dan kepatuhan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.
  • Operasional dan pengendalian internal.
  • Tata cara permohonan perizinan penyelenggara bursa karbon.
  • Perubahan atas peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon.
  • Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon.
  • Laporan penyelenggara bursa karbon.

Perdagangan domestik dan internasional

ilustrasi perdagangan karbon (unsplash.com/Marcin Jozwiak)

Dalam jangka pendek, OJK berharap perdagangan karbon dapat berjalan secara domestik. Namun ke depannya, peluang bagi para pelaku usaha internasional untuk melakukan hal serupa di Indonesia masih terbuka.

"Untuk jangka menengah dan panjang kami berharap agar pelaku usaha luar negeri juga dapat melakukan jual-beli unit karbon bursa karbon yang ada di indonesia," kata Inarno.

Adapun, OJK juga bakal menyeleksi para calon penyelenggara bursa karbon yang nanti akan mengajukan permohonan setelah SEOJK resmi dirilis. Pertanyaannya, apakah hanya akan ada satu penyelenggara atau terdapat potensi adanya multipenyelenggara?

Inarno menjawab, "Sangat memungkinkan. Tp tentu kita harus mengkaji skala ekonominya apakah multipenyelenggara itu saat ini tepat atau tidak. Tentu ada berbagai pertimbangkan yang bisa kita putuskan."

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

Most Popular

Daftar Sektor Berpotensi Tuah Manfaat Program Prabowo-Gibran
Sritex (SRIL) Pailit, Bagaimana Nasib Investor Publik dan Sahamnya?
BEI dan Target IPO 2025, Juga Upaya Mewujudkannya
Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
52 K/L Belum Pungut Denda dan Kurang Bayar, Total Rp3,44 Triliun
Laba Bersih Kuartal III Anjlok 28%, Unilever Enggan Ikut Perang Harga