MARKET

Ini Subsektor yang Diawasi OJK dalam Perdagangan Karbon

99 PLTU berpotensi ikut perdagangan karbon.

Ini Subsektor yang Diawasi OJK dalam Perdagangan KarbonIlustrasi perdagangan karbon. (Fortune Indonesia: Bedoel Achmad)
04 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk mulai mengawasi proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang direncanakan dimulai pada September 2023. Hal tersebut sejalan dengan diterbitkannya POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, ada sejumlah subsektor yang akan diawasi OJK dalam bertransaksi di bursa karbon. Antara lain seperti subsektor pembangkit listrik, sektor kehutanan, perkebunan, migas, hingga industri umum. 

"Dalam prosesnya, POJK tersebut telah mendapat persetujuan dalam rapat konsultasi bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu yang lalu. Perkembangan tersebut, tentunya meningkatkan optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon pada akhir September," kata Hasan dalam seminar nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia" di Medan, Senin (4/9).

99 PLTU berpotensi ikut perdagangan karbon 

Ilustrasi PLTU.
Ilustrasi PLTU. (Pixabay/Benita Welter)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.