Jakarta, FORTUNE - PT Indofarma Tbk (INAF) akan meminta restu atas rencana penjualan Aset bernilai jumbo pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (12/12).
"Rencana penjualan aset perseroan ini sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Perdamaian," demikian pernyataan INAF dalam keterbukaan informasi, Rabu (20/11).
RUPSLB itu akan digelar di Indonesia Health Learning Institute, Jakarta Timur dengan mata acara persetujuan atas renana aset perseroan yang setara dengan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih INAF.
Karena nilainya itu, perseroan membutuhkan izin dari para pemegang saham, sesuai dengan Pasal 12 ayat 9 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Pereroan Terbatas.
Per akhir September 2024, jumlah aset Indofarma mencapai Rp758,43 miliar. Jika mengacu pada angka tersebut, maka perseroan berencana melepas aset senilai lebih dari Rp379,21 miliar.
Adapun, RUPSLB itu hanya bisa berjalan jika pemegang saham yang hadir mewakili minimal 3/4 bagian dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam rapat itu adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham INAF dan/atau pemilik saldo saham perseroan pada subrekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di BEI per 19 November 2024.
Perjanjian Perdamaian dan permohonan kasasi dari kreditur
Sebelumnya pada 15 Agustus 2024, Pengadilan Niaga (PN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) INAF berakhir dengan mengesahkan Perjanjian Perdamaian atau putusan homologasi berdasarkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kemudian, pada 29 Agustus 2024, INAF menerima permohonan kasasi dan memori kasasi dari PN Pengadilan Jakarta Pusat. Isinya berkaitan dengan upaya hukum kasasi dari PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selaku kreditor perseroan yang terverifikasi dalam proses PKPU perseroan.
"Adanya pengajuan kasasi ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, tapi bergesernya waktu pelaksanaan pembayaran utang sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian," demikian keterangan dari Direktur Utama INAF, Yeliandriani, dilansir dari keterbukaan informasi.