Buntut Kasasi, Indofarma Minta Restu Jual Aset Jumbo

RUPSLB Indofarma digelar 12 Desember 2024.

Buntut Kasasi, Indofarma Minta Restu Jual Aset Jumbo
PT Indofarma Tbk. (dok. Indofarma)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • PT Indofarma Tbk akan meminta restu penjualan aset bernilai jumbo pada RUPSLB Kamis (12/12) sebagai tindak lanjut Perjanjian Perdamaian.
  • RUPSLB perseroan butuh izin pemegang saham karena nilainya melebihi 50% kekayaan bersih, dengan aset senilai Rp379,21 miliar.
  • Pengadilan Niaga mengesahkan Perjanjian Perdamaian INAF setelah PKPU berakhir, tetapi ada permohonan kasasi dari kreditur terverifikasi dalam proses PKPU perseroan.

Jakarta, FORTUNE - PT Indofarma Tbk (INAF) akan meminta restu atas rencana penjualan Aset bernilai jumbo pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (12/12).

"Rencana penjualan aset perseroan ini sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Perdamaian," demikian pernyataan INAF dalam keterbukaan informasi, Rabu (20/11).

RUPSLB itu akan digelar di Indonesia Health Learning Institute, Jakarta Timur dengan mata acara persetujuan atas renana aset perseroan yang setara dengan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih INAF.

Karena nilainya itu, perseroan membutuhkan izin dari para pemegang saham, sesuai dengan Pasal 12 ayat 9 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Pereroan Terbatas.

Per akhir September 2024, jumlah aset Indofarma mencapai Rp758,43 miliar. Jika mengacu pada angka tersebut, maka perseroan berencana melepas aset senilai lebih dari Rp379,21 miliar.

Adapun, RUPSLB itu hanya bisa berjalan jika pemegang saham yang hadir mewakili minimal 3/4 bagian dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam rapat itu adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham INAF dan/atau pemilik saldo saham perseroan pada subrekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di BEI per 19 November 2024.

Perjanjian Perdamaian dan permohonan kasasi dari kreditur

Sebelumnya pada 15 Agustus 2024, Pengadilan Niaga (PN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) INAF berakhir dengan mengesahkan Perjanjian Perdamaian atau putusan homologasi berdasarkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian, pada 29 Agustus 2024, INAF menerima permohonan kasasi dan memori kasasi dari PN Pengadilan Jakarta Pusat. Isinya berkaitan dengan upaya hukum kasasi dari PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selaku kreditor perseroan yang terverifikasi dalam proses PKPU perseroan.

"Adanya pengajuan kasasi ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, tapi bergesernya waktu pelaksanaan pembayaran utang sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian," demikian keterangan dari Direktur Utama INAF, Yeliandriani, dilansir dari keterbukaan informasi.

Related Topics

IndofarmaRUPSLBAset

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
Apa Itu Market Share? Ini Arti, Fungsi, dan Cara Menghitungnya
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
7 Rekomendasi Merek Printer Terbaik yang Bagus dan Awet
Apa itu Support Resistance? Ini Arti, Fungsi, dan Cara Menentukannya
5 Rekomendasi Franchise Rumah Makan Padang, Mulai dari Rp25 Juta