Cut Off Time Reksadana: Definisi, Contoh, dan Waktunya

Cut off time reksadana adalah istilah penting, apa itu?

Cut Off Time Reksadana: Definisi, Contoh, dan Waktunya
Shutterstock/ITTIGallery
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cut off time reksadana adalah istilah yang kerap kali muncul dalam pembelian dan penjualan instrumen investasi tersebut. Sebetulnya, apa arti istilah tersebut?

Melansir situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cut off time adalah batas waktu menerima transaksi harian, yang berlaku dalam pembelian (subscription) ataupun penjualan (redemption).

Seperti apa dampaknya? Jika Anda membeli atau menjual reksa dana sebelum cut off time, maka itu akan diproses di hari yang sama. Sesuai dengan harga nilai aktiva bersih per unit penyertaan di hari itu.

Sebaliknya, apabila Anda melakukan transaksi setelah batas waktu, artinya itu baru akan diproses pada keesokan harinya. Yang berarti, acuan harganya pun mengikuti kondisi di hari setelah pengajuan.

Misalnya, Anda membeli reksa dana sebelum cut off time sebanyak 1.000 unit penyertaan dengan harga Rp2.000. Tapi, bila transaksi berjalan di hari setelahnya, harganya berubah menjadi Rp2.100.

Kapan cut off time reksadana?

Khakimullin Aleksandr/Shutterstock

Sejak akhir Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan jam perdagangan reksa dana menjadi pukul 09.00 sampai 11.30 WIB (sesi I) dan 13.30 sampai 15.00 WIB (sesi II). Pengaturan jam perdagangan tersebut memperpendek waktu transaksi hingga 90 menit daripada sebelumnya.

Dus, cut off time reksa dana jatuh pada pukul 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, sesuai kebijakan bank kustodian masing-masing.

Namun, setelah normalisasi, cut off time reksadana 2023 jatuh pada pukul 13.00 WIB. Itu berarti, transaksi yang dilakukan sebelum waktu tersebut akan diproses di hari yang sama, dengan nilai aktiva bersih (NAB) di hari itu pula. Akan tetapi, khusus reksa dana indeks, cut off time berlaku sebelum pukul 12.00 WIB tiap harinya.

Adapun, harga NAB/UP baru akan dirilis setelah penutupan transaksi BEI, yakni di malam hari atau keesokan harinya. Setelah itu, harga itu akan didata ke dalam sistem S-INVEST di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Nasabah dapat mengeceknya di situs web manajer investasi atau agen penjual reksa dana.

Related Topics

Reksa DanaInvestasi

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya