Jakarta, FORTUNE - Cut off time reksadana adalah istilah yang kerap kali muncul dalam pembelian dan penjualan instrumen investasi tersebut. Sebetulnya, apa arti istilah tersebut?
Melansir situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cut off time adalah batas waktu menerima transaksi harian, yang berlaku dalam pembelian (subscription) ataupun penjualan (redemption).
Seperti apa dampaknya? Jika Anda membeli atau menjual reksa dana sebelum cut off time, maka itu akan diproses di hari yang sama. Sesuai dengan harga nilai aktiva bersih per unit penyertaan di hari itu.
Sebaliknya, apabila Anda melakukan transaksi setelah batas waktu, artinya itu baru akan diproses pada keesokan harinya. Yang berarti, acuan harganya pun mengikuti kondisi di hari setelah pengajuan.
Misalnya, Anda membeli reksa dana sebelum cut off time sebanyak 1.000 unit penyertaan dengan harga Rp2.000. Tapi, bila transaksi berjalan di hari setelahnya, harganya berubah menjadi Rp2.100.
Kapan cut off time reksadana?
Sejak akhir Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan jam perdagangan reksa dana menjadi pukul 09.00 sampai 11.30 WIB (sesi I) dan 13.30 sampai 15.00 WIB (sesi II). Pengaturan jam perdagangan tersebut memperpendek waktu transaksi hingga 90 menit daripada sebelumnya.
Dus, cut off time reksa dana jatuh pada pukul 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, sesuai kebijakan bank kustodian masing-masing.
Namun, setelah normalisasi, cut off time reksadana 2023 jatuh pada pukul 13.00 WIB. Itu berarti, transaksi yang dilakukan sebelum waktu tersebut akan diproses di hari yang sama, dengan nilai aktiva bersih (NAB) di hari itu pula. Akan tetapi, khusus reksa dana indeks, cut off time berlaku sebelum pukul 12.00 WIB tiap harinya.
Adapun, harga NAB/UP baru akan dirilis setelah penutupan transaksi BEI, yakni di malam hari atau keesokan harinya. Setelah itu, harga itu akan didata ke dalam sistem S-INVEST di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Nasabah dapat mengeceknya di situs web manajer investasi atau agen penjual reksa dana.