Jakarta, FORTUNE - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah mengkaji dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 terhadap biaya transaksinya.
Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang, mengatakan KSEI sedang berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per Januari 2025, khususnya mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kebijakan itu.
Lebih lanjut, KSEI terus berdiskusi dengan konsultan pajak mereka untuk mengkaji hal itu secara lebih mendalam.
"Sejauh ini, kami belum melihat dampak [naiknya PPN] tersebut," katanya. "Nanti apabila ada, sudah pasti sebagai tanggung jawab kami, pasti akan diberi notifikasi jika ada. Untuk sementara ini kami masih dalam posisi menunggu juklak dan juknis lebih lanjut."
Biaya yang berpotensi terkena imbas kenaikan PPN pada jaringan KSEI adalah biaya jasa penyimpanan dan jasa penyelesaian. Namun, belum ada perincian lebih lanjut mengenai berapa besar pengaruh kebijakan tersebut terhadap biaya-biaya itu.
Saat ditanya mengenai data historis besaran kenaikan biaya layanan KSEI itu ketika PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, KSEI belum dapat memberikan detailnya karena harus mengonfirmasi persentasenya lebih dulu.
"Kami akan cek dulu datanya, lalu kami konfirmasi kembali," kata Direktur Penyelesaian, Kustodian, dan Pengawasan KSEI, Eqy Essiqy, kepada Fortune Indonesia pada kesempatan yang sama.
Pemerintah telah meresmikan perincian barang dan layanan yang terdampak PPN 12 Persen pada 2025. Barang umum yang masyarakat konsumsi, layaknya alat rumah tangga, pakaian, sampai kosmetik akan terkena PPN 12 persen. Selain itu, biaya layanan/jasa pun akan terdampak, termasuk platform seperti Netflix, Spotify, hingga Google.
Biaya administrasi pada transaksi elektronik akan dikenai PPN 12 persen. Misal, saat Anda mengisi ulang saldo dompet digital dan terdapat biaya administrasi, maka itu akan disertai dengan PPN 12 persen.