Jakarta, FORTUNE - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai saham kelas ganda (Multiple Voting Shares/MVS) telah memasuki masa finalisasi. Demikian keterangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, peraturan tersebut akan segera berlaku setelah semua proses rampung. Self Regulatory Officer (SRO) seperti BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mendukung tahap itu.
“Kami berharap POJK itu selesai tepat pada waktunya sehingga bisa dimanfaatkan oleh stakeholder pasar modal Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/11).
Harapannya, regulasi terkait MVS dapat terbit pada 2021. Begitu menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, saat menghadiri ajang Capital Market Summit & Expo 2021. Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi pun mengatakan hal serupa kepada Fortune Indonesia (20/9).
Tujuan dari POJK Saham Kelas Ganda
Peraturan itu akan terbit dengan nama POJK tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. Nama lainnya, POJK SHSM.
Berdasarkan pernyataan Inarno kepada Fortune Indonesia, regulasi itu bertujuan menjaga suara para pendiri perusahaan rintisan yang melantai di pasar modal menyusul hak suara tiap kelas saham yang berbeda. Dengan begitu, suara pendiri masih besar walau sahamnya lebih sedikit.
Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada tersebut mencontohkan, “misal, pendiri memiliki 2–3 persen sahan. Namun, dalam pengambilan suara diberikan bobot lebih. Terdapat rasio tertentu sehingga saat pengambilan keputusan, suara mereka lebih dari 50 persen.”
Langkah itu penting demi melindungi visi perusahaan ke depannya. Setidaknya begitu menurut Danny Eugene, analis sekaligus Head of Product InvestasiKu, bagian dari PT Mega Capital Sekuritas.
“Kalau enggak (dilindungi), ya mereka akan takut (diambil alih oleh pemodal besar),” katanya pada akhir Agustus kepada Fortune Indonesia.
Beberapa Poin dari POJK Saham Kelas Ganda
POJK tentang Saham Kelas Ganda akan mengatur rasio hak suara—dengan minimal 1:10 dan maksimal 1:40. Itu bergantung pada kepemilikan SHSM. Setelah tercatat di bursa, ada aturan penguncian saham hingga dua tahun.
Hak suara SHSM akan hilang dengan sejumlah syarat, yakni:
- Pemilik SHSM meninggal.
- Pemilik mengalihkan SHSM kepada pihak yang tak tercantum dalam prospektus IPO.
- Hak suara kurang/setara 50 persen dari total suara—minimal enam bulan.
- Berakhirnya jangka waktu SHSM.
- Pemilik bukan lagi pengendali badan hukum pengendali SHSM.
Implementasi Aturan SHSM/MVS di Negara Lain
Bursa efek di sejumlah negara telah mengimplementasikan aturan tersebut, seperti Singapura (SGX), Hong Kong (HKEX), dan Nasdaq. Sebagai informasi, rentetan perusahaan teknologi besar telah menggunakan struktur saham kelas ganda ketika mencatatkan diri ke pasar modal. Contoh, Alphabet (Google), Uber Technologies, Facebook, Alibaba, hingga SEA Group (Shopee).
Di Indonesia, startup-startup seperti GoTo, Traveloka, J&T Express diharapkan akan memakai struktur saham kelas ganda ketika IPO. GoTo sendiri kabarnya akan IPO pada paruh awal 2022.