5 Karyawan BEI Dipecat Ihwal Gratifikasi IPO, Ini Kata BEI dan OJK

Oknum karyawan BEI, yang libatkan OJK, disebut langgar etika

5 Karyawan BEI Dipecat Ihwal Gratifikasi IPO, Ini Kata BEI dan OJK
Ilustrasi IPO. (Flickr)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) memecat lima karyawan Divisi Penilaian Perusahaan karena terlibat dalam pelanggaran gratifikasi dan permintaan imbalan atas jasa penerimaan emiten untuk IPO.
  • Praktik pelanggaran ini sudah berlangsung beberapa tahun, melibatkan sejumlah emiten dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.
  • Kasus ini juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga level kepala departemen, namun belum ada jawaban dari BEI dan OJK mengenai rencana penyelidikan internal.

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut memecat lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan, divisi dengan tanggung jawab atas penerimaan calon emiten yang ingin IPO (Initial Public Offering).

Berdasarkan surat yang diterima oleh awak media pasar modal, ada indikasi kelima oknum tersebut melakukan pelanggaran terkait gratifikasi dan permintaan imbalan atas jasa penerimaan emiten untuk bisa IPO di bursa. Khususnya yang terkait dengan analisis kelayakan calon emiten. Timbal baliknya, oknum-oknum itu disebut membantu agar penerimaan IPO calon emiten lebih mulus.

Surat yang sama juga melaporkan, praktik itu sudah berjalan beberapa tahun dan melibatkan sejumlah emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

"Melalui praktik terorganisasi ini, bahkan para oknum itu kabarnya membentuk suatu perusahaan (jasa penasihat) yang saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (27/8).

Lebih lanjut, kasus ini juga disebut melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwewenang menyatakan kelayakan IPO saham calon emiten. Bahkan, keterlibatannya dilaporkan hingga level kepala departemen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pun menanggapi kabar itu. "Rasanya tidak terkait di OJK ya. Nanti kami ada keterangan resmi pers juga untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan," ujar Inarno kepada Fortune Indonesia, Selasa (27/8).

Sebelumnya, pada Senin (26/8), BEI mengonfirmasi adanya pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawannya. Kendati demikian, saat ditanya perihal tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atas lima oknum karyawan, BEI enggan memperinci jawabannya.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," demikian keterangan resmi BEI.

Sementara itu, Direktur Peerusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menegaskan larangan bagi karyawan BEI menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Termasuk, tapi tidak terbatas, pada uang, makanan, dan/atau barang atas layanan atau transaksi yang BEI lakukan dengan pihak ketiga. Untuk itu, jika ada pelanggaran etika yang melibatkan karyawan, BEI akan melaksanakan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal.

"Secara substansi, sebagaimana saya sampaikan di atas, hal-hal internal lain tentu bukan menjadi konsumsi untuk publik," imbuh Nyoman terkait dengan kabar PHK 5 karyawan BEI.

Pada Selasa (27/8), Fortune Indonesia telah menanyakan perihal langkah lanjutan BEI dan OJK atas pelanggaran etika dari oknum karyawan, termasuk apakah akan ada rencana penyelidikan internal dan indikasi nilai gratifikasi yang diterima oleh mereka. Namun, sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari keduanya menyoal itu.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
Alibaba Pertahankan Kepemilikan 88 Miliar Saham GoTo hingga 5 Tahun
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%