Mau Diterapkan Q4, Apa itu Short Selling di Bursa dan Tujuannya?
BEI berniat implementasi short selling pada Oktober 2024.
Fortune Recap
- BEI menyiapkan regulasi terkait short selling berdasarkan POJK No. 6/2024
- BEI akan mengimplementasikan kebijakan short selling pada kuartal IV 2024
- Pada tahap awal, BEI akan lebih dulu mengenalkan transaksi intraday short selling
Jakarta, FORTUNE - Apa itu Short Selling? Mengapa Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan Regulasi terkait hal itu?
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual ketika proses itu dilaksanakan.
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal sekaligus Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy dalam blognya pernah mendefinisikan short selling sebagai aksi menjual efek yang tak dimiliki penjualnya.
BEI berencana mengimplementasikan kebijakan short selling pada kuartal IV 2024, tepatnya pada Oktober. Itu mengikuti masa transisi pemberlakuan POJK No. 6/2024.
Saat ini, menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, bursa dan OJK sedang membahas peraturan bursa turunan dari POJK tersebut. Selain itu, BEI juga tengah menyiapkan Anggota Bursa (AB) yang berminat menjadi AB short selling.
"Sudah pasti, AB harus mengajukan izin untuk melakukan transaksi short selling. Saat ini ada kurang lebih 10 AB yang berminat menjadi AB yang menyediakan transaksi itu, sedang dalam proses persiapan," jelas Irvan dalam Konferensi Pers RUPST BEI 2024, Rabu (26/6).
Persiapan itu mencakup bidang manajemen risiko, sistem, SOP, edukasi, hingga bermitra dengan KPEI untuk menyiapkan lendable pool untuk kebutuhan peminjaman kredit dari saham-saham yang termasuk ke daftar efek yang bisa dilakukan transaksi short selling.
Tujuan penerapan short selling
Pada tahap awal, BEI akan lebih dulu mengenalkan transaksi intraday short selling. Intraday short selling adalah praktik menjual sekuritas (termasuk saham, obligasi, dan sebagainya) yang tak dimiliki oleh penjual saat transaksi, dengan harapannya bisa membelinya kembali di harga lebih rendah sebelum akhir sesi perdagangan harian.
Harapannya, menurut Irvan, mekanisme short selling dapat meningkatkan likuiditas transaksi juga, sehingga pasar lebih likuid dan dalam. Itu mengacu pada hasil kajian BEI terhadap bursa-bursa global yang menerapkan short selling.
"Di bursa lain, short selling dapat meningkatkan nilai transaksi (turnover) sekitar 12–17 persen," kata Irvan. "Namun [saat implementasi di Q4 2024], kami tak tetapkan target terlalu muluk-muluk, karena ini juga proses yang harus kita alami bersama-sama."