Jakarta, FORTUNE - Emiten menara PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) akan membeli kembali saham sebanyak 396,50 juta saham atau setara 1,75 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.
Nilai nominal saham yang akan dibeli kembali tak akan melampaui angka tersebut, dengan nilai nominal saham sebesar Rp20 per lembar.
"Dengan demikian, nilai nominal saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya sebesar Rp7,93 miliar," demikian keterangan manajemen TBIG dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (25/4).
Estimasi biaya terkait pembelian kembali saham TBIG mencapai maksimal Rp800,80 miliar, yang sudah mencakup biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lain yang berhubungan dengan transaksi. Dananya akan bersumber dari kas internal perseroan.
"Pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan ketersediaan dana tunai yang memadai untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan," demikian TBIG.
Waktu pembelian kembali rencananya akan berlangsung mulai 31 Mei 2024 sampai dengan 30 Mei 2025 atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) pada 30 Mei 2024.
Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari RUPS karena adanya kinerja yang membaik.
Saat ini, TBIG memiliki tingkat kewajiban utang (leverage) yang baik, bahkan masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan leverage jika diperlukan.
Rencana TBIG atas saham hasil buyback
Perseroan berniat menyimpan saham hasil pembelian kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun.
Kendati demikian, perseroan bisa melakukan pengalihan atas saham itu sewaktu-waktu, sesuai dengan Pasal 21 POJK Nomor 29/2023, dengan cara:
- Dijual baik pada Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
- Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal.
- Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris.
- Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu.
- Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perseroan.
- Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional.
- Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).