MARKET

6 Saham yang Bisa Terdampak Cukai Minuman Berpemanis

Sejumlah emiten akan terbebani peraturan cukai terbaru.

6 Saham yang Bisa Terdampak Cukai Minuman Berpemanisilustrasi minuman dalam kemasan (unsplash.com/Ridger)
14 January 2025

Fortune Recap

  • Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diterapkan pada 2025 untuk menekan konsumsi gula yang tinggi dan dampaknya terhadap kesehatan.
  • Kebijakan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan dengan target penerimaan negara sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
  • Estimasi dampak negatif cukai MBDK terhadap profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis peraturan teknis untuk perhitungan cukai. Produk yang mungkin terdampak antara lain Mayora Indah (MYOR) dan Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto menyatakan penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada 2025.

Cukai ini ditujukan untuk menekan konsumsi gula yang tinggi dan dampaknya terhadap kesehatan, khususnya diabetes di Indonesia. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rencananya cukai minuman berpemanis akan mulai diterapkan pada semester II-2025.

Rincian mengenai cukai ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Direksi Jenderal (Perdirjen).

Negara bisa dapat Rp3,5 triliun

Kebijakan cukai berpemanis ini akan mengatur tentang ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak akan langsung dikenakan untuk semua minuman yang termasuk dalam kelompok MBDK.

Adapun Kemenkeu menargetkan penerimaan negara dari cukai MBDK sebesar Rp3,5 triliun pada 2025. Target ini lebih rendah dibandingkan yang target realisasi dalam APBN 2024 sebesar Rp4,3 triliun.

Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimal 2,5% pada 2025. Kemudian akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 20%.

Usulan ini berbeda dengan rancangan sebelumnya, yaitu tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sesuai dengan rata-rata tarif cukai MBDK di negara-negara Asia Tenggara.

Wacana tentang cukai MBDK pada September 2024 tidak mencantumkan kriteria produk MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, dalam rancangan sebelumnya, produk minuman berpemanis yang dikenakan cukai adalah:

  • Produk MBDK tanpa bahan tambahan pemanis dengan kadar gula lebih dari 6 gram per 100 ml
  • Produk MBDK yang mengandung bahan tambahan pemanis, baik alami maupun buatan, dalam kadar berapa pun.

Saham yang bisa terdampak penerapan cukai MBDK

Investment Analyst Lead Stockbit, Edi Chandren menjelaskan, secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK terhadap profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis peraturan teknis untuk perhitungan cukai.

Namun, secara kualitatif, ia menilai bahwa dampak negatif tersebut bisa diminimalkan dengan cara: 1) Perusahaan dapat meluncurkan produk dengan kandungan gula lebih rendah (less sugar); dan 2) Perusahaan dapat meneruskan sebagian beban cukai ke harga jual produk.

Edi berpendapat bahwa Mayora Indah (MYOR) yang memiliki produk terekspos cukai MBDK sekitar 25–30% dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini.

Hal ini juga diikuti oleh Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO) yang memiliki eksposur produk MBDK sekitar 15–20% dari pendapatan.

Berikut daftar saham yang bisa terdampak penerapa kebijakan cukai minuman berpemanis dari pemerintah:

  1. PT Mayora Indah Tbk (MYOR)
  2. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO)
  3. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
  4. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  5. PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ)
  6. PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY).

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.