Emiten Salim Group META Delisting, Saham Publik Ditawar Rp250
Pembelian saham publik META akan dilakukan MPTIS.
Jakarta, FORTUNE - PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) akan mengubah status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup atau atau go private via Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 19 Desember 2023. Agenda tersebut rencananya akan berlangsung pukul 10.00 WIB, sampai selesai, di Ballroom 1AB, The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta Pusat.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (18/12), setelah rencana tersebut disetujui dua pertiga pemegang saham perseroan, Nusantara Infrastructure berencana membeli kembali saham sebanyak-banyaknya 4.490.444.344 saham atau setara 25,35 persen saham yang dimiliki secara kumulatif oleh PT Indonesia Infrastructure Finance dan masyarakat dan lainnya.
Pembelian kembali saham itu bakal dilakukan oleh induk usaha META yakni PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTIS) lewat tender offer. Harga penawaran untuk pembelian saham kembali itu juga sudah dihitung META dengan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021.
"Dalam konteks dimana Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, akan dilakukan Penawaran Tender oleh MPTIS untuk membeli saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham publik," demikian bunyi laporan yang dirilis perseroan.
Terkait harga, manajemen Nusantara Infrastructure menyebut bahwa harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu sembilan puluh hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, yakni di angka Rp187.
"Jika Rencana Go Private disetujui, Penawaran Tender akan dilakukan oleh MPTIS dengan menggunakan Harga Penawaran Tender sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per saham," tulis laporan tersebut, sembari menambahkan bahwa harga tersebut merupakan harga premium atau lebih tinggi 34 persen lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI 90 hari sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private.
Konsekuensi tak ikut penawaran tender
Selanjutnya, jika setelah pelaksanaan penawaran tender sukarela, jumlah pemegang saham META menjadi kurang dari 50 pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh OJK), para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode penawaran tender sukarela akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.
"Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya di BEI," tulis laporan tersebut.
Sebagai informasi, saat ini, jumlah pemegang saham publik META berjumlah 12.491 pemegang saham. Manajemen menjelaskan, selain bisa mendapat harga di atas rata-rata penawaran di bursa, pemegang saham yang mengikuti tender offer dapat terbebas dari biaya transaksi. Sebab, MPTIS akan menanggung seluruh biaya terkait, mencakup komisi transaksi melalui BEI dan biaya Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kemudian, pemegang saham publik tidak akan dikenakan biaya terkait pajak atas penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender. "Namun, pengecualian ini tidak mencakup pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender," jelas manajemen.