MARKET

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya

Tertarik menjadi pialang?

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanyailustrasi kerjasama (unsplash.com/Sebastian Herrmann)
26 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Broker atau Pialang adalah istilah yang biasa digunakan di dunia Investasi dan bisnis. Bagi Anda yang belum terjun ke ke zona ini, pasti merasa asing dengan istilah pialang.

Sederhananya, pialang adalah makelar. Pialang memiliki peran penting sebagai perantara antara investor dengan suatu bisnis atau perusahaan.

Melalui pihak ini, para investor dan pasar modal bisa saling bertemu, bahkan menjalin hubungan kerja sama.

Apabila Anda tertarik untuk menjadi seorang pialang, berikut artikel lengkap mengenai pekerjaan ini.

Apa itu pialang?

ilustrasi jabat tangan
ilustrasi jabat tangan (unsplash.com/Cytonn Photography)

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, broker atau pialang adalah pihak yang menjembatani antara pemilik modal (investor) dengan suatu bisnis atau perusahaan.

Broker ini bisa dijalankan sendiri ataupun berkelompok (badan usaha). 

Secara garis besar, perusahaan pialang adalah sekelompok orang maupun individu yang memiliki layanan dibidang transaksi jual beli saham yang sesuai dengan etika bursa yang ada.

Saat Anda ingin membeli sebuah saham di perusahaan, Anda tidak bisa langsung membeli ke perusahaan atau di pasar modal. Anda bisa membelinya melalui bantuan pialang.

Anda tidak perlu khawatir, perusahaan broker biasanya memiliki standar profesional yang berkualitas. Sebelum menjadi pialang, mereka harus memiliki sertifikasi CFA (Certified Financial Analyst) dan lulus ujian WPPE atau Wakil Perantara Pedagang Efek.

Maka dari itu, orang-orang yang menekuni profesi ini merupakan mereka yang ahli di bidangnya. Pialang akan membantu pengelolaan uang investor dalam jual beli saham.

Selain itu, pialang disebut pula dengan perusahaan sekuritas, dimana syarat utama untuk mendirikan perusahaan ini harus memiliki sertifikasi serta dipantau langsung oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

BAPPEBTI adalah sebuah badan resmi pemerintah dibawah naungan Menteri Perdagangan. Badan ini bertugas untuk mengawasi kegiatan di bidang keuangan dan berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Bagaimana cara kerja pialang?

ilustrasi rapat
ilustrasi rapat (unsplash.com/Dylan Gillis)

Related Topics