MARKET

Anak Usaha Indofarma Resmi Pailit, Dampak: Bukukan Rugi

Anak usaha INAF ini adalah PT IGM.

Anak Usaha Indofarma Resmi Pailit, Dampak: Bukukan RugiPeresmian pabrik obat esensial Indofarma pada 1992. (Website Indofarma)
13 February 2025

Fortune Recap

  • PT Indofarma Global Medika (PT IGM) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Keadaan kepailitan PT IGM akan berdampak finansial terhadap perseroan Indofarma Tbk (INAF).
  • Kreditor separatis dan konkuren memberikan suara terkait proposal perdamaian PT IGM.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (PT IGM), resmi dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim pemeriksa perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT IGM menyatakan status PKPU perusahaan sudah berakhir per 10 Februari 2025. Dus, kini perusahaan berstatus pailit dengan segala akibat hukumnya.

Keputusan itu didasari oleh rapat permusyaratan hakim pada 3 Februari 2025. "Keadaan kepailitan PT IGM akan memberikan dampak secara finansial terhadap perseroan, di mana perseroan tidak lagi mendapatkan pembagian keuntungan (dividen) dari PT IGM yang menyebabkan perseroan akan membukukan kerugian," jelas Direktur Utama INAF, Yeliandriani, dikutip Kamis (13/2).

Selain itu, Indofarma juga tak akan lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan perusahaan akan dilakukan oleh kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun, kurator pun akan menjual harga PT IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran utang PT IGM. Jika nantinya terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM, maka INAF akan memperoleh pembagian harta itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Namun, apabila nantinya harga PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada kreditor, maka PT IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat perseroan atau pemegang saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM," kata Yeliandriani.

Sebelumnya, PT IGM sudah berada dalam keadaan PKPU sejak 30 mei 2024. Pada 3 Februari 2025, terdapat pemungutan suara atas rencana perdamaian dari PT IGM per 31 Januari 2025. Hasilnya, yakni:

  • 1 dari 13 total keseluruhan kreditor separatis yang mewakili 32,18 persen suara dari jumlah tagihan kreditor separatis menyetujui proposal perdamaian, sedangkan 12 lainnya menyatakan menolak proposal perdamaian.
  • 29 dari 58 kreditor konkuren yang mewakili 77,89 persen suara dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian, 12 kreditor konkuren lainnya menyatakan menolak proposal perdamaian, sedangkan 17 kreditor konkuren tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.