Apa itu Mekanisme Full Call Auction Papan Pemantauan Khusus BEI?
Mekanisme yang berlaku pekan ini itu menuai kritik.
Fortune Recap
- Petisi daring menentang aturan PPK Full Periodic Call Auction BEI karena dianggap membuat pasar saham tidak stabil dan sulit diprediksi.
- Aturan ini diinisiasi oleh IndoStocks Traders dengan harapan OJK menghapuskan peraturan PPK Full Periodic Call Auction.
- Aturan tersebut merupakan pengembangan dari sistem hybrid call auction, dengan tujuan membuat perdagangan saham lebih aktif dan harga yang adil.
Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) elah menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) Full Periodic Call Action sejak awal pekan ini. Namun, langkah itu menuai kritik dari investor ritel.
Lewat situs web petisi daring, Change.org, para investor ritel membuat petisi bertajuk "Hapuskan Peraturan Papan Full Auction". Sejak dimulai pada Senin (25/3) hingga Kamis (28/3), ada 8.070 orang yang menandatangani petisi itu, dari target 10.000 tanda tangan.
Petisi itu diinisiasi oleh IndoStocks Traders. "Peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi," demikian dikutip dari keterangan petisi itu, Kamis.
Lewat petisi itu, para investor saham meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan PPK Full Periodic Call Auction.
Apa itu aturan papan full auction BEI?
Lantas, apa itu aturan papan full auction BEI? Menurut BEI, PPK full periodic call auction adalah pengembangan dari sistem hybrid call auction.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dengan aturan ini, harapannya perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus bisa lebih aktif dengan harga yang adil.
"Lewat mekanisme ini kami harapkan saham-saham itu dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya bisa dilihat melalui IEP dan IEV," katanya, dikutip dari Antara.
IEP adalah Indicative Equilibrium Price, sedangkan IEV adalah Indicative Equilibrium Volume. NH Korindo Sekuritas menjelaskan IEP sebagai harga saat volume terbanyak yang bisa dijumpai berdasarkan posisi orderbook terakhir. Di sisi lain, IEV merupakan volume terbanyak yang bisa dijumpai dari posisi orderbook terakhir.
Menurut Irvan, IEP dan IEV dapat menjadi acuan investor. Lebih lanjut, penerapan full call auction pada PPK bertujuan agar pembentukan harga jadi lebih adil dengan menghitung seluruh pesanan dalam orderbook. Dengan tujuan akhir melindungi investor dari peluang aggresive order yang masuk di pasar.
Ia berujar, “Meski batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham Papan Pemantauan Khusus adalah Rp1, Auto Rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibanding yang lain, yaitu 10 persen."
Selain itu, dengan adanya mekanisme full call auction pada Papan Pemantauan Khusus, fluktuasi harga diharap bisa menjadi lebih wajar untuk saham-saham yang harganya sudah kurang dari Rp50.