BEI Bidik Transaksi Naik Hingga 3% dengan Short Selling
Ini target untuk implementasi tahap awal.
Fortune Recap
- BEI bidik kenaikan nilai transaksi sekitar 2-3% seiring implementasi short selling pada kuartal IV 2024.
- Direktur BEI, Irvan Susandy, menargetkan tahap awal short selling di kisaran tersebut untuk mengenalkannya kepada investor.
- Nilai transaksi harian diharapkan bertumbuh menjadi Rp245,80 miliar - Rp368,70 miliar per hari saat kebijakan transaksi short selling berlaku.
Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) membidik kenaikan nilai transaksi (turnover) sekitar 2 sampai dengan 3 persen sejalan dengan rencana implementasi transaksi Short Selling pada kuartal IV 2024.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan itu adalah target untuk penerapan tahap awal, karena short selling termasuk hal baru untuk diperkenalkan.
"Untuk tahap awal, kami menargetkan nilai transaksi short selling di kisaran itu, dibandingkan dengan transaksi harian yang ada saat ini," kata Irvan kepada pers, dikutip pada Selasa (2/7).
Per 1 Juli 2024, rata-rata nilai transaksi harian di BEI mencapai Rp12,29 triliun. Dengan mengacu pada angka tersebut, maka nilai transaksi harian diharapkan bertumbuh di rentang Rp245,80 miliar sampai dengan Rp368,70 miliar per hari saat kebijakan transaksi short selling pada Oktober 2024 nanti.
Seiring dengan perkembangan bisnis, peningkatan investor yang mengetahui risiko dan pengembalian dari perdagangan short selling, serta penambahan jumlah Anggota Bursa yang berpartisipasi, maka besaran transaksi short selling diharapkan akan semakin bertumbuh dalam kurun waktu 1 sampai dengan 3 tahun ke depan.
Adapun, saat ini terdapat 10 sampai dengan 12 Anggota Bursa (AB) yang sedang menjalani proses persiapan untuk menjadi AB dengan izin transaksi short selling. "Jenis AB bervariasi, ada lokal, regional broker, dan BUMN," kata Irvan lagi.
Lisensi transaksi short selling sendiri dibuka untuk seluruh AB, bukan hanya AB asing. Dengan syarat, AB memenuhi persyaratan yang diatur dalam POJK No. 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Short Selling oleh Perusahaan Efek, serta Peraturan Bursa No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Sebelumnya, BEI mengungkapkan, berdasarkan hasil studi, nilai transaksi di beberapa bursa global meningkat di rentang 2 sampai dengan 17 persen dengan adanya penerapan transaksi short selling. Data itu berasal dari sejumlah bursa, yakni: Bursa Malaysia/BM (2 persen), Bursa Efek Thailand/SET (5 persen), Bursa Efek Hong Kong/HKE (17 persen), dan Bursa Efek Singapura/SGX (18 persen).