MARKET

BEI Perluas Saham yang Diperdagangkan Saat Prapembukaan, Berlaku 9 Des

Saat ini, hanya saham LQ45 masuk daftar tersebut.

BEI Perluas Saham yang Diperdagangkan Saat Prapembukaan, Berlaku 9 Desilustrasi screening saham (unsplash/jakub zerdzicki)
02 December 2024

Fortune Recap

  • BEI akan menambah daftar saham yang dapat ditransaksikan di fase prapembukaan per 9 Desember 2024.
  • Perluasan daftar saham untuk media price discovery terhadap informasi pasar sebelum perdagangan.
  • BEI juga akan mengatur periode non-cancellation agar pelaku pasar tak dapat membatalkan atau mengubah open order.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menambah daftar saham yang dapat ditransaksikan di fase prapembukaan (pra-opening) per 9 Desember 2024. 

Adapun, saat ini, hanya saham-saham di indeks LQ45 yang bisa diperdagangkan pada sesi prapembukaan. Setelah implementasi kebijakan baru, saham-saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru akan masuk ke dalam lis tersebut.

Mengapa bursa memilih saham-saham di tiga papan itu? "Karena ketiga papan itu merupakan papan yang sangat aktif ditransaksikan oleh investor dan berkontribusi terhadap 93 persen frekuensi transaksi, khususnya di sesi I," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB), Irvan Susandy dalam keterangan kepada pers, Senin (12/2).

Perluasan daftar saham itu akan menjadi media price discovery terhadap informasi yang beredar di pasar sebelum perdagangan atas saham-saham di luar LQ45. Dus, hal tersebut akan bermanfaat terhadap distribusi kapasitas pesanan yang masuk ke dalam sistem JATS atau sistem perdagangan bursa pada momen menjelang awal sesi perdagangan I. 

"Sehingga investor dapat bertransaksi di harga terbaik yang telah menggambarkan seluruh informasi yang ada sejak sesi I perdagangan," kata Irvan lagi.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.