BEI Tanggapi Kritik dari Investor Ritel Lewat Papan Bunga
Belasan karangan bunga dikirim ke gedung BEI awal pekan ini.
Fortune Recap
- BEI menerima karangan bunga dari investor ritel yang mengeluhkan kebijakan FCA
- Karangan bunga diletakkan terbalik di belakang gedung BEI sebagai bentuk protes
- Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menanggapi dengan menjelaskan mekanisme kebijakan FCA
Jakarta, FORTUNE - Belasan karangan bunga dikirimkan ke gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak pekan lalu hingga awal pekan ini. BEI pun akhirnya menanggapi peristiwa tidak biasa tersebut.
Pekan lalu, Kamis (30/5), karangan bunga berisi keluhan dari sejumlah Investor Ritel menghiasi halaman gedung BEI. Ketika pers meminta tanggapan soal hal itu, BEI tidak langsung menjawab.
Kemudian, pada Senin (3/6), belasan karangan bunga kembali dikirimkan ke gedung BEI. Namun, para pengirim karangan bunga tidak boleh menaruhnya di lobi ataupun bagian depan gedung. Akhirnya, tim keamanan gedung memindahkan papan-papan bunga itu ke area bongkar muat (loading dock) barang di belakang gedung.
Lebih lanjut, karangan bunga diletakkan secara terbalik dengan menempel ke tembok.
Salah satu tulisan pada karangan bunga itu berbunyi, "Tolong pertimbangkan [kebijakan] FCA (Full Call Auction). FCA mempersulit transaksi."
Pekan ini, perwakilan BEI pun menanggapi hal tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya selalu menerima masukan dalam substansi apa pun.
"Kami senantiasa melakukan kajian untuk melakukan ulasan kebijakan-kebijakan BEI jika diperlukan," katanya kepada pers, dikutip Selasa (4/6).
Menurutnya, BEI telah menyampaikan sejumlah hal kepada para pemangku kebijakan mengenai kebijakan FCA atau Periodic Call Auction, yang mencakup:
1. Mekanisme Periodic Call Auction pada perdagangan saham Papan Pemantauan Khusus merupakan bentuk pelindungan investor yang diterapkan oleh BEI. Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya. Investor lama diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan pembaruan terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat.
2. Bagi emiten, notasi khusus diberikan agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana. Apabila sudah memenuhi seluruh ketentuan pada peraturan, perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus.
3. Kebijakan Papan Pemantauan Khusus ini telah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.
4. Sebagai bentuk transparansi bagi investor, kami menyediakan indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV) yang dapat menjadi acuan dalam mengambil keputusan investasi.