MARKET

Dirut Baru BEI Bidik Kapitalisasi Pasar Rp13.500 T pada 2026

Jumlah emiten juga ditargetkan tumbuh dua kali lipat.

Dirut Baru BEI Bidik Kapitalisasi Pasar Rp13.500 T pada 2026Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
29 June 2022

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengangkat jajaran direksi periode 2022–2026 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Rabu (29/6). Direktur Utama, Iman Rachman menyampaikan sejumlah indikator yang menjadi target utama BEI hingga 2026.

Pertama, Iman dan tim membidik untuk raih kapitalisasi pasar senilai Rp13.500 triliun di akhir masa kepemimpinannya. Jumlah investor juga diharap berlipat ganda dari saat ini, yang mencapai 7,49 juta pada 2021; tumbuh 93,0 persen (YoY).

Kapitalisasi pasar atau market cap merupakan nilai keseluruhan pasar secara agregat dari sebuah perusahaan. Perhitungan kapitalisasi pasar berdasarkan pada total pengalian dari jumlah outstanding saham perusahaan yang diperdagangkan di pasar dengan harga saham dari perusahaan tersebut. 

Selain itu, jumlah emiten yang melantai di bursa juga ditargetkan meningkat lebih dari 100 persen. “Indikator-indikator ini kami harap bisa kami penuhi atau laksanakan dengan roadmap target tahunan,” katanya di konferensi pers setelah RUPST siang ini.

Adapun, tiga dari tujuh direksi terpilih merupakan anggota pemimpin sebelumnya. Dus, Iman yakin timnya dapat melanjutkan tongkat estafet program-program direksi pendahulunya.

Beberapa program yang akan dijalankan, antara lain: inovasi produk yang belum sempat dilaksanakan oleh tim direksi 2018–2022 dan meningkatkan efisiensi bursa sebagai tempat mencatatkan saham. MIsalnya, dengan menambah papan New Economy agar menarik startup energi baru terbarukan (EBT) dan SPAC. Ada pula upaya peningkatan likuiditas perdagangan.

“Dengan begitu, target-target direksi dapat dipenuhi,” imbuhnya.

Kinerja BEI pada 2021

Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.