Menunggak Iuran Tahunan, 6 Emiten Kena Suspensi BEI
Tiap tahun, emiten wajib membayarkan biaya pencatatan.
Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menangguhkan sementara perdagangan saham 6 emiten karena menunggak biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ ALF) 2022.
Dalam ketentuan BEI, emiten wajib membayarkan biaya pencatatan saham tahunan di muka untuk masa 12 bulan sejak Januari hingga Desember. Biaya tersebut wajib diterima di rekening bank maksimal di hari bursa terakhir pada Januari, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh emiten.
Jika ada keterlambatan pembayaran, maka emiten akan mendapat sanksi berupa denda, yang maksimal disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak jatuhnya sanksi.
Bila emiten tak melunasi denda di periode tersebut, maka BEI bisa menyuspensi perdagangan saham milik emiten di pasar reguler. Penangguhan dapat dicabut bila emiten sudah membayarkan biaya pencatatan tahunan dan denda.
Daftar emiten yang kena suspensi
Mengacu pada data BEI, sampai batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 pada 15 Juli 2022, setidaknya ada 12 emiten yang belum merampungkan kewajibannya.
Dus, sejak sesi I perdagangan Senin (18/7), BEI pun menangguhkan perdagangan efek 12 emiten tersebut di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Enam di antaranya menyandang status perdagangan aktif, yakni:
- PT Bhakti Agung Propertindo Tbk
- PT Cipta Selera Murni Tbk
- PT Aksara Global Development Tbk
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
- PT Sanurhasta Mitra Tbk
- PT Mitra International Resources Tbk
BEI juga melanjutkan suspensi atas saham-saham milik emiten berikut:
- PT Cottonindo Ariesta Tbk
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- PT Aesler Grup Internasional Tbk
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
- PT Panasia Indo Resources Tbk