Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) bursa karbon, Rabu (23/8), yang akan jadi pedoman dan acuan perdagangan karbon oleh penyelenggara pasar.
POJK Nomor 14 Tahun 2023 itu bagian dari upaya OJK mendukung implementasi program pengendalian perubahan iklim lewat pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Perjanjian Paris. Itu juga amanat dari UU P2SK.
“Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharap dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Rabu.
Adapun, setidaknya terdapat 10 substansi pengaturan di dalam aturan tersebut. Apa saja itu? Berikut ulasannya.
Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon
Ini daftar substansi dalam POJK Bursa Karbon:
- Unit Karbon yang diperdagangkan lewat bursa karbon berbentuk efek
Catatan: wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai bursa karbon hanyalah penyelenggara pasar dengan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK
- Penyelenggara bursa karbon bisa melaksanakan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon, setelah mengantongi izin OJK.
- Perdagangan karbon lewat bursa wajib dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
- Penyelenggara bursa karbon wajib punya modal disetor minimal Rp100 miliar dan dilarang berasal dari kredit.
- Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib penuhi persyaratan yang OJK tetapkan, serta harus melalui penilaian kemampuan dan kepatuhan.
- OJK mengawasi perdagangan karbon lewat bursa, yang di antaranya meliputi pengawasan:
1. Penyelenggara bursa karbon.
2. Infrastruktur pasaar pendukung perdagangan karbon.
3. Pengguna jasa bursa karbon.
4. Transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon.
5. Tata kelola perdagangan karbon.
6. Manajemen risiko.
7. Perlindungan konsumen.
8. Pihak, produk, dan/atau kegiatan terkait perdagangan karbon lewat bursa karbon.
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diizinkan menyusun peraturan, tapi baru berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
- Tiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK untuk mengantongi persetujuan, sebelum diberitahukan dan diajukan kepada Menkumham.
- Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK lebih dulu sebelum berlaku.