MARKET

Waskita Bidik Rp1,7 T dari Divestasi Tol Cimanggis Cibitung

Divestasi ini upaya perseroan menyehatkan keuangan

Waskita Bidik Rp1,7 T dari Divestasi Tol Cimanggis CibitungKantor Pusat Waskita Karya (Sumber: setiapgedung.web.id)
14 January 2022

Jakarta, FORTUNE - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melalui anak usaha PT Waskita Toll Road (WTR), menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Langkah ini merupakan bagian dari divestasi 55 persen WTR atas kepemilikan hak konsesi ruas tol Cimanggis Cibitung, PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT).

Dari transaksi ini, Waskita menargetkan bisa memperoleh dana Rp1,7 triliun, yang terdiri atas Rp339 miliar atau 55 persen kepemilikan Waskita Toll Road terhadap PT CCT dan pengambilalihan 55 persen saham oleh SMI dengan nilai Rp1,4 triliun.Secara valuasi, target proceed itu sama dengan 7,7 kali nilai buku.

“Divestasi ini merupakan salah satu komitmen perseroan dalam menyehatkan keuangan yang terealisasi di awal 2022 ini,” ujar manajemen dalam keterangan resminya, dikutip dari riset IPOT, Jumat (14/1).

WSKT akan mengantongi laba kotor senilai Rp229 miliar dan dekonsolidasian utang sekitar Rp4,1 triliun melalui transaksi tersebut.

Divestasi 13 Ruas Tol

Waskita berencana mendivestasikan 13 ruas tol sejak 2021 sampai 2026. Tahun lalu, perseroan sudah merampungkan divestasi empat ruas tol. Sementara tahun ini, WSKT menargetkan bisa merampungkan divestasi tiga hingga empat ruas tol—salah satunya CCT.

Mengenai perkembangan proses penarikan dana dari proyek jalan tol lain masih dalam tahap diskusi dan negosiasi bersama para investor potensial.

Adapun penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) antara WSKT dan SMI rencananya akan berlangsung pada semester pertama 2022. Jika transaksi selesai, maka struktur kepemilikan SMI atas CCT akan menjadi 55 persen, WTR 35 persen, lalu sisanya dikuasai investor lain.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.