MARKET

Belum Sampaikan LapKeu Interim, 46 Emiten Didenda BEI Rp150 Juta

46 emiten tersebut juga dikenakan peraturan tertulis III.

Belum Sampaikan LapKeu Interim, 46 Emiten Didenda BEI Rp150 JutaBursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
20 January 2025

Fortune Recap

  • 46 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan interim hingga 30 Desember 2024.
  • 1 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan diaudit hingga 2 Januari 2025, akan dikenakan peringatan tertulis I.
  • Dari 885 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim, telah terdapat 838 emiten yang sudah melakukannya.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan hingga 30 Desember 2024, terdapat 46 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan interim yang tidak diaudit untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. Oleh sebab itu, sejumlah Emiten tersebut akan dikenakan denda Rp150 juta dan peringatan tertulis III.

Selain itu, terdapat 1 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik hingga 2 Januari 2025. Emiten tersebut akan dikenakan peringatan tertulis I.

Batas akhir penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah peringatan tertulis II adalah 30 Desember 2024. Sedangkan batas akhir penyampaian laporan keuangan interim yang diaudit oleh akuntan publik adalah 2 Januari 2025.

Aturan tersebut tercatat dalam Ketentuan III.1.1.5 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim.

Di samping itu, BEI mengungkapkan dari 1.053 perusahaan tercatat, 885 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. Dari 885 perusahaan tercatat tersebut, telah terdapat 838 emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada September 2024.

Sementara itu, terdapat 7 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, dan 161 emiten yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya berdasarkan beberapa ketentuan. Hal tersebut meliputi 10 perusahaan tercatat yang baru mencatatkan sahamnya setelah 30 September 2024, 44 perusahaan tercatat pada papan akselerasi, 52 perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan obligasi dan/atau sukuk.

“Serta 1 perusahaan tercatat yang mencatatkan Obligasi dan EBA-SP, 43 Efek ETF, 3 Efek DIRE, 1 Efek DINFRA, 1 Efek EBA-KIK, 5 penerbit waran terstruktur, dan 1 DJPPR,” demikian Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip Senin (20/1).

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.