Fortune Recap
- PT Harmas Jalesveva mengajukan PKPU terhadap PT Bukalapak.com Tbk karena klaim utang berdasarkan Putusan Kasasi No.2461 K/PDT/2024.
- Bukalapak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan tersebut, sementara Harmas mengajukan PKPU melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Bukalapak menyatakan tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan dan mempersiapkan jawaban keberatan serta menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini.
Jakarta, FORTUNE - PT Harmas Jalesveva (Harmas) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) usai mengeklaim bahwa perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No.2461 K/PDT/2024.
Menanggapi hal tersebut, BUKA mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Perseroan berpendapat permohonan PKPU tidak tepat, mengingat permohonan yang diajukan didasarkan pada sengketa perdata murni yang seharusnya merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, pengajuan permohonan PKPU oleh Harmas dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
BUKA menyatakan tidak tepat jika perseroan dikatakan sebagai debitur yang memiliki utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sebab, sengketa perdata murni masih dalam proses PK. Perseroan pun tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, baik kepada Harmas selaku pemohon PKPU, maupun kepada kreditur lain.
Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU tersebut dan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Perseroan optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan dengan adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional,” kata Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi, dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/1).
Di samping itu, BUKA menyatakan permohonan PKPU tidak berpengaruh pada operasionalisasinya. Mereka pun yakin kondisi keuangannya sehat, dan mampu memenuhi kewajiban keuangannya.
“Tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut,” ujarnya.
Persoalan antara Bukalapak dan Harmas bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara perseroan dan Harmas, seperti yang tertuang pada Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017.
Harmas gagal menyerahkan Gedung One Belpark kepada Bukalapak pada Juni 2018 karena Harmas digugat PKPU oleh krediturnya.
Oleh sebab itu, Bukalapak mengajukan somasi pada Harmas untuk mengembalikan booking deposit base rent dan booking deposit service charge. Namun, Harmas tidak memenuhi dan mengajukan gugatan pada perseroan.
“Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” katanya.