Jakarta, FORTUNE - Salah satu isu menarik dalam dunia Kerja adalah munculnya fenomena Karyawan memutuskan Resign saat masa kerjanya kurang dari satu tahun di sebuah perusahaan. Hal ini pun akhirnya memunculkan sebuah saran untuk ‘jangan resign’ sebelum masa kerja lebih dari satu tahun. Apa yang jadi alasannya?
Sebelum mengetahui alasannya, hal yang perlu diingat ada beberapa aturan dalam dunia kerja. Fenomena resign sebelum setahun kerja kerap memunculkan stereotip ‘kutu loncat’, terutama pada angkatan kerja muda yang terdiri dari Gen-Z.
Head of Human Resources Indonesia, Jobstreet by SEEK, Tarita Lubis, menjelaskan bahwa untuk karyawan tetap atau permanen (PKWTT) akan mengalami masa percobaan (probation) selama 3 bulan. Selama masa itu, baik karyawan maupun perusahaan berhak memutuskan perjanjian kerja tanpa ada pinalti.
Sedangkan untuk karyawan kontrak (PKWT), tidak ada masa probation. “Pekerjaan harus diselesaikan sesuai dengan masa kontrak. Jika salah satu pihak memutuskan untuk menghentikan kontrak kerja, maka ada kewajiban pinalti yang harus ditunaikan, sesuai yang tertera dalam kontrak,” kata Tarita dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Senin (4/12).
Memang tidak ada aturan baku berapa lama masa kerja minimal untuk mengajukan “Namun, karyawan perlu memperhatikan dan patuh terhadap ‘notification period’ yang telah disepakati di dalam kontrak. Secara undang-undang, notice period pengajuan resign ini adalah minimal 30 hari (kalender) sebelum hari efektif resign,” ujar Tarita.
Hal tersebut merupakan dasar dari sistem resign yang umum berlaku di tiap perusahaan. Ia pun menyarankan bagi para karyawan untuk menahan diri resign sebelum satu tahun masa kerja. Berikut alasannya.
Menjaga hubungan baik dengan perusahaan
Kehilangan pekerja adalah sebuah risiko perusahaan, namun di sisi lain perusahaan juga harus menghormati hak Anda sebagai pekerja, untuk resign dan mungkin pindah ke perusahaan lain.
Menurutnya untuk melamar ke perusahaan lain, Anda akan membutuhkan referensi dari Perusahaan tempat bekerja sebelumnya. Untuk itu, Anda perlu menjaga hubungan baik dengan perusahaan sebelumnya untuk menjaga citra serta sikap profesional. “Resign harus dilakukan dengan inisiatif yang baik,” katanya.
Masa kerja kurang dari setahun di sebuah perusahaan, akan dianggap masih terlalu singkat untuk resign. Pekerja pun akan dinilai belum menyatu dan memahami proses kerja yang dijalankan dan bisa jadi perusahaan pun belum mengenal Anda sepenuhnya. Padahal, Anda sudah terpilih dari sekian banyak pelamar kerja, untuk menjadi bagian dari perusahaan tersebut.
Belum cukup pengalaman
Tarita mengatakan bahwa untuk bisa belajar skill atau meraih pengalaman professional tertentu, umumnya rata-rata orang akan memerlukan waktu dan proses yang tidak singkat, kurang lebih minimal satu tahun. “Untuk bisa meraih pencapaian atau kesuksesan dalam bekerja, juga membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk membuktikan hasil kerjanya yang baik,” katanya.
Periode yang singkat di pekerjaan lama, jelas akan menjadi pertanyaan bagi perusahaan yang akan merekrut Anda selanjutnya, terutama terkait seberapa jauh Anda bisa memberikan kontribusi bagi perusahaan dan masalah loyalitas.
Potensi menimbulkan kecurigaan
Waktu kerja yang singkat (kurang dari setahun). Kata Tarita, bisa menimbulkan kecurigaan lebih dari perusahaan baru yang menerima Anda, berkenaan dengan alasan yang membuat Anda resign.
“Bisa jadi, kandidat ini belum memiliki aspirasi karir yang jelas, sehingga ia selalu menemukan kekurangan di setiap perusahaan tempat ia bekerja, yang menyebabkan resign,” katanya.
Menurutnya, hal ini akan berbeda jika pekerjaan tersebut bersifat temporer atau freelance, maupun kontrak kerja jangka pendek. Dalam kasus ini, bukan keinginan dari karyawan untuk resign dalam waktu singkat, namun memang masa kontraknya sudah habis, atau proyek yang di-handle telah usai.