Karyawan Resign, Berhak Dapat Apa Saja? Pahami Aturannya
Ini syarat-syarat peroleh uang pisah karyawan.
Jakarta, FORTUNE - Hak karyawan resign memang tidak sama dengan hak karyawan yang diberhentikan (PHK) oleh pengusaha. Karyawan PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sedangkan karyawan resign hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah resign.
Namun, dalam artikel kali ini, kita akan membahas lebih banyak tentang uang pisah. Aturan mengenai uang pisah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pengertian uang pisah adalah pembayaran uang dari pengusaha kepada karyawan sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Besaran uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ada beberapa alasan perusahaan harus membayar uang pisah kepada karyawannya. Salah satunya, pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat pengunduran diri sebagaimana diatur Pasal 36 huruf i PP 35/202.
Apabila perusahaan tiba-tiba memutuskan untuk menghilangkan uang pisah dan tidak mau memberikan memo tertulis terkait hal tersebut kepada karyawannya, tindakan tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar uang pisah kepada karyawannya yang resign. Hal tersebut dikarenakan, berdasarkan PP 35/2021 uang pisah adalah hak dari karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Oleh karenanya, ada atau tidaknya aturan tentang pemberian uang pisah dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, tetap mewajibkan perusahaan membayar uang pisah kepada karyawan yang resign dari perusahaan. Perusahaan tidak bisa mengabaikan pemberian uang pisah tersebut meskipun telah menghilangkannya dari peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Ini syarat-syarat peroleh uang pisah karyawan
Hanya saja, untuk memperoleh uang pisah, karyawan yang akan resign harus tetap memperhatikan syarat-syarat pengunduran diri. Apabila perusahaan bersikeras tidak memberikan uang pisah, karyawan dapat menuntut haknya kepada perusahaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir apabila perusahaan tiba-tiba memutuskan bahwa uang pisah dihilangkan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan yang mengajukan resign agar mendapatkan uang pisah, sebagai berikut.
- Mengajukan permohonan resign secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak terikat dalam ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai resign
Syarat tersebut telah diatur dalam Pasal 36 tentang alasan PHK karyawan pada poin (i). Sementara itu, berikut untuk perhitungan Uang Pisah Karyawan Tetap (PKWTT).
Besaran uang pisah diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44 yang menyebutkan dihitung sesuai dengan besaran gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut ilustrasi pemberian uang pisah bagi karyawan tetap yang resign.
- Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga < 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 hingga <12 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 hingga <15 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 hingga <18 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 hingga <21 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 hingga <24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja >24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah
Contoh kasus
Achmad telah bekerja sebagai Account Executive selama 4 tahun untuk perusahaan dengan gaji yang stabil yaitu Rp8.500.000. Dengan begitu, besaran uang pisah yang nantinya diterima Budi:
Uang pisah = 2 x Rp8.500.000 = Rp17.000.000.
Perhitungan Uang Pisah Karyawan Kontrak (PKWT)
Untuk karyawan kontrak atau PKWT tidak berhak mendapatkan uang pisah dari perusahaan. Akan tetapi, karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi jika terjadi PHK dengan syarat telah bekerja minimal 1 bulan masa kerja.
Aturan besaran uang kompensasi untuk karyawan PKWT sebagaimana PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1) adalah:
- Karyawan PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan adalah: masa kerja (jumlah bulan) x 1 bulan upah.
- Karyawan PKWT dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
Besaran upah yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika karyawan PKWT merupakan pekerja lepas harian, maka upah 1 bulan adalah rerata gaji yang didapat selama 12 bulan berturut-turut.
Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tetapi perusahaan Anda tetap wajib mencantumkan informasi ini dalam perjanjian kerja.