Jakarta, FORTUNE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memasukkan Kacamata sebagai salah satu alat ‘kesehatan’ yang bisa diKlaim para pesertanya. Program ini dinilai dapat membantu masyarakat yang memiliki masalah gangguan penglihatan untuk bisa lebih nyaman beraktivitas.
BPJS mendasarkan program ini dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023. Program ini nantinya akan dilakukan dengan tarif INA-CBG, atau berbentuk bantuan dana (subsidi). Jadi, bila kalim telah dilakukan dan melebihi biaya subsidi, sisanya ditanggung oleh peserta BPJS sendiri.
Berikut ini adalah beberapa besaran subsidi yang diperuntikkan bagi para peserta BPJS Kesehatan dalam klaim kacamata:
- BPJS Kelas 3: Rp150.000.
- BPJS Kelas 2: Rp200.000.
- BPJS Kelas 1: Rp300.000.
Untuk memahami lebih lanjut tentang bagaimana cara mendapatkan kacamata dari klaim yang diajukan para peserta BPJS, berikut ini Fortune Indonesia akan mengulas beberapa informasi yang terkait.
Syarat
Untuk bisa mengajukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para peserta, seperti :
- Waktu klaim hanya diperbolehkan dua tahun sekali. Maka dari itu, pastikan bahwa pemeriksaan mata dilakukan dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai selera Anda.
- Ukuran lensa kacamata adalah salah satu yang paling penting untuk bisa mengajukan klaim. BPJS kesehatan hanya akan menanggung biaya pembelian kacamata dengan ukuran tertentu, yakni kacamata untuk mata minus dan silinder dengan indikasi lensa sferis 0,5 dioptri dan/atau lensa silindris 0,25 dioptri.
- Sudah punya resep dokter sepesialis mata. Dengan demikian, sebaiknya Anda memeriksakan diri dulu ke dokter mata, untuk bisa mendapatkan resep tersebut.
Langkah
Mengacu pada syarat ketiga, yakni memiliki resep dari dokter spesialis mata, maka untuk mendapatkan bantuan biaya pembuatan kacamata (bahkan gratis) dari BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa Anda penuhi:
- Datang ke faskes tingkat 1
Langkah pertama adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk mengklaim kacamata BPJS. Faskes tingkat 1 yang dapat didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter yang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan kepesertaan yang dimiliki. - Minta surat rujukan
Anda perlu minta surat rujukan, kemudian tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketika melakukan langkah ini, jangan lupa Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL). - Mendapat resep
Dokter akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan mata dan memberikan resep kacamata. Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Jangan lupa minta legalisasi resep dari dokter yang memeriksa. - Pergi ke optik
Setelah melakukan pemeriksaan dan dapat resep yang terlegalisir, peserta BPJS kemudian mendatangi optik dan membawa resep kacamata, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu keanggotaan JKN-KIS ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Optik akan membuatkan kacamata sesuai resep dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, optik akan menginformasikan terkait pembayaran, apakah gratis atau peserta perlu menambah kekurangan biayanya.
Demikianlah beberapa informasi yang Anda perlukan untuk bisa mengajukan klaim pembuatan kacamata dengan BPJS Kesehatan. Jangan lupa juga untuk selalu mengecek optik-optik yang bisa menerima klaim kacamata BPJS di kota tempat Anda tinggal, karena tidak semua optik mengakomodir klaim tersebut.