NEWS

Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan Bagi yang Membutuhkan

Biaya maksimal klaim alat bantu dengar Rp1,1 juta.

Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan Bagi yang MembutuhkanLogo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
29 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Jika Anda membutuhkan Alat Bantu dengar dan ingin mengeklaimnya via skema BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukannya.

Alat bantu dengar merupakan biasanya dipasang pada bagian dalam telinga atau disangkutkan pada daun telinga, dan berfungsi untuk membantu orang-orang dengan gangguan pendengaran.

Alat bantu dengar tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas hidup, tetapi juga merambah ke aspek-aspek sosial dan psikologis. Kehilangan pendengaran dapat menjadi penghalang dalam komunikasi sehari-hari, interaksi sosial, bahkan dalam mencari peluang pekerjaan.

BPJS Kesehatan menyadari betapa vitalnya alat bantu dengar ini, dan inisiatif mereka untuk menyediakan fasilitas klaim membuatnya lebih mudah bagi peserta untuk mendapatkan dukungan yang mereka perlukan.

Melalui langkah-langkah klaim yang jelas, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses alat bantu dengar dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Simak syarat dan langkah-langkah untuk mengeklaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan:

Syarat pengajuan klaim alat bantu dengar

Ketentuan subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yakni maksimal Rp1,1 juta.

Berikut ini syarat klaim alat bantu dengar dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

  • Peserta bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar paling cepat lima tahun sekali tanpa membedakan satu atau dua telinga.
  • Diberikan kepada peserta BPJS yang memiliki gangguan pendengaran
  • Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan atas resep dokter spesialis THT

Cara untuk mengeklaim alat bantu dengar

Tata cara klaim alat bantu pendengaran gratis dari BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari laman Indonesia Baik, dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Peserta BPJS Kesehatan perlu mengunjungi faskes pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk.
  • Menjalani prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep, yang kemudian dapat diambil di apotek atau farmasi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
  • Melakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan.
  • Mengunjungi fasilitas kesehatan mitra untuk mengambil alat bantu pendengaran.

Ketika mengambil alat bantu pendengaran gratis dari BPJS Kesehatan, pastikan membawa dokumen-dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi.

Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan kecuali ada selisih harga, atau peserta meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang sudah ditentukan masing-masing kelas peserta BPJS Kesehatan.


 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.