Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor Serentak Sabtu 5 Agustus

Sekitar 126 Kantor Imigrasi serentak buka layanan paspor.

Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor Serentak Sabtu 5 Agustus
Paspor Indonesia. (dok. Ditjen Imigrasi)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) akan membuka layanan paspor di 126 Kantor Imigrasi serentak di seluruh Indonesia, pada Sabtu (5/8).

Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono, mengatakan program ini adalah bagian dari rangkaian Layanan Paspor Merdeka dalam rangka atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang ke-78.

“Kami hadirkan layanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/8).

Menurut Joko, permohonan yang bisa diajukan hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku. “Kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor imigrasi. Jadi bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan dikonfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” katanya.

Layanan Paspor Merdeka

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. (dok. Ditjen Imigrasi)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menetapkan pembukaan pelayanan paspor untuk tiga ribu pemohon di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 3-5 Agustus 2023. “Kami menyediakan 3.000 kuota pemohon bagi warga masyarakat yang membutuhkan paspor, silakan mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore,” ujarnya.

Layanan Paspor Merdeka ini, digelar bersamaan dengan acara Indonesia Catalogue Expo and Forum. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menyediakan 25 booth pelayanan paspor di lokasi acara yang mampu melayani 1.000 pemohon per harinya.

Persyaratan

Ilustrasi kegiatan imigrasi di Indonesia. (dok. Kemenkumham)

Silmy menyebutkan bahwa pemohon datang harus lebih dulu melakukan prosedur seperti pengambilan nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank–offline maupun online–kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

“Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan, untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama,” kata Silmy.

Adapun biaya pembuatan paspor biasa untuk 48 halaman dikenakan Rp350.ribu, sementara untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp650 ribu.

Related Topics

Dirjen ImigrasiPaspor

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024