Jakarta, FORTUNE – Sebelum berpergian ke sebuah negara, visa merupakan salah satu dokumen wajib yang Anda persiapkan adalah visa. Tak hanya berupa fisik, saat ini juga telah tersedia visa elektronik atau e-visa yang akan mempermudah pengurusan dokumen.
Skyscanner.co.id menuliskan bahwa cara mengurus e-visa lebih mudah karena tidak perlu datang langsung ke kedutaan besar atau konsulat jenderal negara yang ingin Anda tuju. Cara pengajuan ini yang membedakan e-visa dengan visa pada umumnya.
Pasalnya, e-visa cukup diajukan via situs web kedutaan besar/konsulat jenderalnya saja atau situs web lain yang ditunjuk. Indonesia sudah menerapkan layanan e-visa sejak 2020.
Terdapat beberapa negara lain yang menerapkan e-visa bagi para pelancong dari Indonesia yang ingin memasuki negara tersebut. Negara-negara tersebut, antara lain India, Turki, Bahrain, Sri Lanka, Saint Kitts and Nevis, serta Pantai Gading.
Namun, pengajuan e-visa juga bisa ditolak layaknya visa biasa. Melansir laman imigrasi.go.id, berikut faktor penyebabnya.
Dokumen yang diunggah buram
Pengajuan e-visa membutuhkan ketajaman unggahan gambar sejumlah dokumen yang diunggah, seperti softcopy paspor maupun foto diri. Maka, hasil pindai dokumen sangat mungkin memengaruhi keputusan persetujuan visa.
Untuk menghindari kesalahan ini, sebaiknya Anda menggunakan alat pindai seperti gawai ponsel pintar yang beresolusi tinggi. Selain itu, perhatikan juga batas ukuran dokumen yang direkomendasikan di laman situs web visa setiap negara.
Dokumen kurang lengkap
Seperti halnya pengajuan visa biasa, dokumen yang tak lengkap saat mengajukan visa elektronik bisa membuat e-visa Anda ditolak. Selain paspor, ada beberapa dokumen lain yang perlu ditambahkan, seperti surat rekomendasi, bukti tiket pesawat, sampai bukti penginapan yang dituju.
Oleh sebab itu, siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan secara lengkap sebelum mulai mengajukan e-visa secara online.
Masa berlaku paspor
Perhatikan juga masa berlaku paspor Anda. Setiap jenis visa memiliki masa tinggal yang berbeda-beda. Hal ini tentunya memengaruhi syarat masa berlaku paspor.
Umumnya, masa berlaku paspor yang diwajibkan ialah minimal enam bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.
Salah pengajuan jenis visa
Kesalahan ini juga kerap menjadi penyebab utama e-visa ditolak. Ketidaksesuaian antara niat utama Anda untuk mengunjungi negara tujuan dan jenis e-Visa yang diajukan, bisa jadi penyebab penolakan tersebut.
Oleh karena itu, pastikan jenis e-visa yang Anda ajukan sesuai dengan tujuan kedatangan Anda, misalnya untuk bisnis berarti visanya berjenis bisnis, begitu juga visa turis bagi Anda yang ingin berkunjung untuk berwisata.
Ketidakcocokan informasi
Masalah ini juga banyak dihadapi di pengajuan visa biasa, misalnya terkait nama yang tak sesuai antara formulir dan paspor yang digunakan. Selain itu, ketidaksesuaian informasi, seperti tempat menginap atau nama penjamin bisa jadi faktor yang menyebabkan e-visa Anda ditolak.
Demikianlah sejumlah faktor yang kerap jadi sebab pengajuan e-visa ditolak. Semoga bermanfaat.