Begini Syarat Dapatkan Golden Visa Bagi WNA dan Manfaatnya
Golden Visa berikan kemudahan bagi WNA tinggal di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia menjadi lebih terbuka terhadap warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal dalam kurun waktu tertentu.
Salah satu kebijakan pemerintah untuk mendukung upaya tersebut adalah dengan mempermudah izin tinggal WNA melalui pemberian Golden Visa.
Ketentuan akan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.
Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengatakan bahwa Golden Visa akan diberikan kepada WNA yang bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah investor asing yang berencana menanamkan modal, baik korporasi atau perorangan.
“Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (4/9).
Syarat mendapatkan Golden Visa
Bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia dengan Golden Visa, ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Investor perorangan asing yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan menanamkan modal US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar untuk dapat tinggal selama lima tahun. Sedangkan, untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.
Lalu, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sementara, jika investasinya ditingkatkan hingga US$50 juta akan diberikan masa tinggal selama 10 tahun.
Syarat berbeda diberlakukan bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan mencapai US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.
“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” kata Silmy.
Manfaat memiliki Golden Visa
Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Indonesia sendiri bukan negara pertama yang memberlakukan Golden Visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini, ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” kata Silmy.