Jakarta, FORTUNE – Pertamina tengah berupaya membangun ekosistem kendaraan Hidrogen di Indonesia. Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan dengan melalui dukungan dan pendampingan pemerintah, khususnya berkaitan dengan regulasi dan kebijakan.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan pendampingan itu diperlukan, mengingat bahan bakar hidrogen bisa jadi alternatif energi bersih di luar baterai lithium, sehingga membutuhkan dukungan regulasi.
“Di Kementerian ESDM, misal, kan sudah ada roadmap-nya. Hanya implementasinya saja yang perlu dipikirkan. Misalnya perlu peraturan presiden atau regulasi lain untuk mendorong,” katanya seperti dikutip Antaranews, Minggu (22/1)
Fabby berharap inisiatif ini bisa berhasil sebagai bagian dari strategi bisnis Pertamina, yang mulai masuk ke industri mobil listrik lewat pengembangan ekosistem baterai. “Sebab, mereka akan menghadapi berkurangnya BBM fosil sehingga harus melakukan antisipasi di masa datang,” ujarnya.
Energi hidrogen untuk transportasi
Pertamina diketahui telah melakukan groundbreaking pembangunan stasiun pengisisan bahan bakar hidrogen (SPBH) di Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan unntuk mendukung pencapaian net zero emission (NZE) di Indonesia pada 2060.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan sumber hidrogen ini bisa dari gas dan panas bumi yang dikelola oleh Pertamina. “Kami sudah petakan dari seluruh Indonesia yang hari ini siap ada 17 source atau suplai untuk hidrogen ini untuk seluruh Indonesia. Jadi, nanti ini lah yang akan mensuplai ke SPBU-SPBU,” ujarnya, Rabu (17/1).
Waktu pengisian bahan bakar hidrogen ini, kata Nicke, hanya memerlukan waktu tiga menit dan bisa dipakai untuk menempuh jarak 780-800 kilometer (km). “Jadi, lebih efisien, lebih cepat, jadi kalau cuma dari rumah ke kantor itu sebulan tidak isi terus-menerus,” katanya.
SPBU Daan Mogot akan menjadi integrated energy refueling station pertama di Indonesia, yang menyediakan tiga jenis bahan bakar dalam satu stasiun pengisian, yaitu BBM, gas, dan hidrogen.
Persiapan regulasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi khusus dengan pengembangan hidrogen di sektor transportasi.
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, mengatakan bahwa hal ini menjadi upaya penting, mengingat belum adanya regulasi khusus yang mengatur penggunaan energi hidrogen
"Ada SNI (Standar Nasional Indonesia) yang akan kami siapkan di 2024 ini, termasuk salah satunya adalah SNI untuk safety yang akan kami siapkan,” ujarnya, Rabu (17/1).