IESR: Pemerintah Perlu Dampingi Pertamina Kembangkan Energi Hidrogen

Hidrogen bisa jadi energi bersih alternatif untuk kendaraan.

IESR: Pemerintah Perlu Dampingi Pertamina Kembangkan Energi Hidrogen
Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa. (Dok. IESR)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNEPertamina tengah berupaya membangun ekosistem kendaraan Hidrogen di Indonesia. Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan dengan melalui dukungan dan pendampingan pemerintah, khususnya berkaitan dengan regulasi dan kebijakan.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan pendampingan itu diperlukan, mengingat bahan bakar hidrogen bisa jadi alternatif energi bersih di luar baterai lithium, sehingga membutuhkan dukungan regulasi.

“Di Kementerian ESDM, misal, kan sudah ada roadmap-nya. Hanya implementasinya saja yang perlu dipikirkan. Misalnya perlu peraturan presiden atau regulasi lain untuk mendorong,” katanya seperti dikutip Antaranews, Minggu (22/1)

Fabby berharap inisiatif ini bisa berhasil sebagai bagian dari strategi bisnis Pertamina, yang mulai masuk ke industri mobil listrik lewat pengembangan ekosistem baterai. “Sebab, mereka akan menghadapi berkurangnya BBM fosil sehingga harus melakukan antisipasi di masa datang,” ujarnya.

Energi hidrogen untuk transportasi

Petugas PLN Nusantara Power melakukan pengecekan rutin tekanan dan kondisi pada tangki green hydrogen pada green hydrogen plant di kawasan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Muara Karang, Jakarta. (Dok.PLN)

Pertamina diketahui telah melakukan groundbreaking pembangunan stasiun pengisisan bahan bakar hidrogen (SPBH) di Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan unntuk mendukung pencapaian net zero emission (NZE) di Indonesia pada 2060.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan sumber hidrogen ini bisa dari gas dan panas bumi yang dikelola oleh Pertamina. “Kami sudah petakan dari seluruh Indonesia yang hari ini siap ada 17 source atau suplai untuk hidrogen ini untuk seluruh Indonesia. Jadi, nanti ini lah yang akan mensuplai ke SPBU-SPBU,” ujarnya, Rabu (17/1).

Waktu pengisian bahan bakar hidrogen ini, kata Nicke, hanya memerlukan waktu tiga menit dan bisa dipakai untuk menempuh jarak 780-800 kilometer (km). “Jadi, lebih efisien, lebih cepat, jadi kalau cuma dari rumah ke kantor itu sebulan tidak isi terus-menerus,” katanya.

SPBU Daan Mogot akan menjadi integrated energy refueling station pertama di Indonesia, yang menyediakan tiga jenis bahan bakar dalam satu stasiun pengisian, yaitu BBM, gas, dan hidrogen.

Persiapan regulasi

Ilustrasi produksi energi terbarukan hidrogen. Gas hidrogen untuk pembangkit listrik tenaga surya dan turbin angin yang bersih. Shutterstock/Audio und werbung

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi khusus dengan pengembangan hidrogen di sektor transportasi.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, mengatakan bahwa hal ini menjadi upaya penting, mengingat belum adanya regulasi khusus yang mengatur penggunaan energi hidrogen

"Ada SNI (Standar Nasional Indonesia) yang akan kami siapkan di 2024 ini, termasuk salah satunya adalah SNI untuk safety yang akan kami siapkan,” ujarnya, Rabu (17/1).

Related Topics

IESRPertaminaHidrogen

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil