Jakarta, FORTUNE – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menawarkan beberapa solusi dalam menggaet investasi dan mempercepat transisi energi di negara Asia Tenggara (ASEAN).
Berdasarkan laporan Badan Energi Terbarukan Nasional (IRENA), negara-negara ASEAN butuh pembiayaan sekitar US$29 triliun sampai 2050 dengan skema 100 persen energi terbarukan. “Pembiayaan energi berkelanjutan sangat dibutuhkan dan ini bisa dicapai melalui pendanaan campuran, kerja sama pemerintah dan badan usaha (PPP), serta pendanaan internasional,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews, Rabu (23/8).
Pendanaan ini menurutnya dapat digunakan untuk pembangunan pembangkit energi terbarukan; transmisi distribusi nasional dan internasional; penyimpanan pasokan bahan bakar minyak nabati; elektrifikasi; mobil listrik dan stasiun pengisian listriknya; serta biaya tenaga kerja, termasuk operasionalnya.
Kemitraan dengan swasta
Sadar akan kebutuhan dana yang besar, pembiayaan ini menurutnya tak bisa hanya dipenuhi dari pemerintah, tetapi juga membutuhkan kemitraan dengan sektor swasta serta industri. Untuk itu, pemerintah bisa mendukung dengan menyiapkan insentif, kerangka kebijakan, sampai prosedur investasi yang transparan.
Arifin mengatakan, negara-negara ASEAN sudah bersepakat soal pentingnya pengembangan energi berkelanjutan dan keamanan energi dalam rangka menangani perubahan iklim, dan upaya ini dilakukan dalam pembangunan energi terbarukan hingga peta jangka panjang teknologi ramah lingkungan.
“Saya yakin penguatan kemitraan di antara negara-negara ASEAN juga di antara pemerintah dan industri akan meningkatkan keamanan energi dan pembangunan energi bersih terhadap netralitas karbon,” ujarnya.
CCS/CCUS
Arifin juga menyampaikan bahwa transisi energi memerlukan teknologi energi bersih dan rendah karbon, yang salah satunya diterapkan melalui carbon capture, utilization, and storage (CCS/CCUS). Indonesia punya potensi sekitar 12 juta ton CO@ untuk CCS/CCUS dan kini ada 15 proyek yang tengah dikaji bersama perusahaan minyak dan gas.
Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2023 tentang CCS/CCUS pada Kegiatan Hulu Migas. Hal ini diupayakan untuk mendukung kinerja sektor hulu migas yang rendah emisi karbon, namun tetap memiliki produksi yang meningkat.