Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri di tahun 2024 ini sudah dilakukan dengan pertimbangan matang.
Menurutnya, keputusan menaikkan gaji ASN dilakukan dengan mempertimbangkan situasi perekonomian negara. “Situasi fiskal, ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” ujar Presiden kepada media, usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Senin (8/1).
Ia mencontohkan, pada situasi tertekan, negara tidak mungkin melakukan kenaikan gaji. Hal ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 yang lalu, yang disertai kondisi global tak menentu, seperti perang dagang hingga situasi geopolitik. “Semuanya dengan kalkulasi yang matang,” kata Jokowi.
Debat capres
Sebelumnya, dalam debat Capres ketiga yang berlangsung pada Minggu (7/1), capres nomor urut satu, Anies Baswedan, menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan gaji TNI/Polri di era pemerintahan Presiden Jokowi tidak seperti pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya, Kementerian Pertahanan di era pemerintahan Jokowi tak memikirkan kesejahteraan TNI/Polri, termasuk kenaikan gaji yang tidak sesering seperti era pemerintahan sebelumnya. “Di era Pak SBY, kenaikan gaji terjadi sembilan kali. Selama era ini hanya naik gaji tiga kali, dan akan naik nanti tahun depan. Karena menjelang pemilu mungkin naik gajinya,” ujar Anies.
Kenaikan gaji ASN-TNI/Polri 2024
Presiden memastikan bahwa tahun ini kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri tetap akan dilakukan dan disahkan, tinggal peraturan terkait kebijakan terbit. “Secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” ujarnya.
Presiden memastikan bahwa kenaikan gaji ASN 2024 sebesar 8 persen yang akan dimulai pada Januari 2024. Sementara, khusus untuk pensiunan, uang yang dibayarkan akan naik hingga 12 persen. Kebijakan ini, menurut Jokowi, adalah bagian dari upaya menaikan daya beli masyarakat.
Berikut estimasi besaran gaji pokok ASN di tahun 2024 :
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296