Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat pidato kenegaraan Pengantar RAPBN 2024 dan penyerahan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (16/8).
Jokowi menyatakan, upaya tersebut dilakukan untuk perbaikan kesejahteraan serta pelaksanaan reformasi birokasi agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” kata Jokowi.
Gaji pensiunan diusulkan naik 12% di 2024
Tak hanya gaji ASN, gaji pensiunan juga diusulkan naik 12 persen pada tahun depan. Jokowi berharap kebijakan tersebut akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong sinergi Pusat dan Daerah agar semakin baik. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kebijakan transfer daerah yang diarahkan semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Untuk menjalankan agenda pembangunan tersebut, pendapatan negara pada tahun 2024 didorong lebih optimal dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan,” kata Jokowi.
Jokowi bahkan telah menyiapkan tiga langkah utama untuk mendorong sinergitas Pemerintah Pusat dan Derah. Langkah pertama ialah harmonisasi belanja pusat dan daerah, terutama dalam upaya mendukung program prioritas nasional, termasuk transformasi ekonomi.
Langkah kedua ialah dengan mempertajam pengelolaan dan penggunaan transfer ke daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang inklusif.
Ketiga, meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penguatan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, serta mendorong pembiayaan daerah sebagai sumber pendanaan di APBD.