Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan (KeMenhub) menyatakan bahwa Flight Information Region (FIR) atau ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa hal ini akan berlaku usai perjanjian pengaturan ulang ruang udara (re-alignment FIR) dengan pemerintah Singapura dilakukan.
“Ketentuan ini berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (24/3).
Dengan pembaruan perjanjian ini, luasan FIR Jakarta bertambah 249.575 kilometer persegi atau 9,5 persen dari luas semula, menjadi 2.842.725 kilometer persegi.
Negosiasi FIR ini sudah berjalan sejak 1995 dan terbentuk kesepakatan pada 2022. “Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ujarnya.
Berdampak positif
Budi Karya optimistis pengalihan FIR akan berdampak positif bagi Indonesia, terutama dalam hal penerimaan negara. Sebelumnya, penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sementara, pada penerbangan internasional yang melintasi FIR ini harus melakukan kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.
“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” kata Budi Karya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni, menambahkan bahwa penerapan charge atas jasa layanan penerbangan, akan dilakukan pemerintah secara profesional dan kompetitif. “Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” katanya.
Menurut Kristi, pemerintah Indonesia akan menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). “Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya,” ujarnya.
Kepentingan nasional
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa setelah pengalihan FIR Kepri dan Natuna diberlakukan, maka kebijakan Pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif, dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.
Langkah ini diharapkan tidak mengesampingkan kepentingan nasional. Meski begitu, pembaruan perjanjian ini diambil dengan mengedepankan dialog dengan semua pihak terkait, termasuk menjalin komunikasi dengan Menteri Senior Singapura, Teo Che Hean.
“Pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai,” ujar Luhut. “Semua langkah diambil dengan tekad mengedepankan memperkuat hubungan bilateral dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara.”