Pertamina Wajibkan Pembeli LPG 3 KG Sertakan KTP per 1 Juni 2024

Untuk memetakan pemberian subsidi LPG tepat sasaran.

Pertamina Wajibkan Pembeli LPG 3 KG Sertakan KTP per 1 Juni 2024
Warga mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di Kampung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/12). ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNEPertamina bakal mewajibkan pembelian LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kilogram dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan pemberian subsidi secara tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan kebjakan ini juga dilakukan untuk meemetakan masyarakat yang masih menggunakan LPG 3 Kg. "Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5).

Saat ini masih banyak desil (kelompok penghasilan) mampu yang menikmati penggunaan LPG 3 kg. Ketika sudah di lakukan mapping dengan desil maka akan jelas terlihat dan menajdi acuan pemerintah untuk melakukan subsidi tertutup.

Pendataan

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menuturkan mekanisme pembelian LPG 3 kg akan diawali dengan pendaftaran konsumen di agen atau pangkalan LPG. “Seluruh agen dan juga pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi," katanya.

Berdasarkan data Pertamina, saat ini sudah ada 41,8 juta NIK yang sudah mendaftar, mayoritas berasal dari sektor rumah tangga, dengan 35,9 juta NIK, sementara pendaftar dari UMKM mencpai 5,8 juta NIK dan kalangan petani sebanyak 12,8 ribu NIK.

Sebanyak 253.365 pangkalan, kata Riva, aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya. Dan untuk 100 persen transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88 persen yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola," ujar Riva.

Related Topics

PertaminaLPG 3 KgKTP

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN