Pertamina Wajibkan Pembeli LPG 3 KG Sertakan KTP per 1 Juni 2024

Untuk memetakan pemberian subsidi LPG tepat sasaran.

Pertamina Wajibkan Pembeli LPG 3 KG Sertakan KTP per 1 Juni 2024
Warga mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di Kampung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/12). ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNEPertamina bakal mewajibkan pembelian LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kilogram dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan pemberian subsidi secara tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan kebjakan ini juga dilakukan untuk meemetakan masyarakat yang masih menggunakan LPG 3 Kg. "Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5).

Saat ini masih banyak desil (kelompok penghasilan) mampu yang menikmati penggunaan LPG 3 kg. Ketika sudah di lakukan mapping dengan desil maka akan jelas terlihat dan menajdi acuan pemerintah untuk melakukan subsidi tertutup.

Pendataan

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menuturkan mekanisme pembelian LPG 3 kg akan diawali dengan pendaftaran konsumen di agen atau pangkalan LPG. “Seluruh agen dan juga pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi," katanya.

Berdasarkan data Pertamina, saat ini sudah ada 41,8 juta NIK yang sudah mendaftar, mayoritas berasal dari sektor rumah tangga, dengan 35,9 juta NIK, sementara pendaftar dari UMKM mencpai 5,8 juta NIK dan kalangan petani sebanyak 12,8 ribu NIK.

Sebanyak 253.365 pangkalan, kata Riva, aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya. Dan untuk 100 persen transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88 persen yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola," ujar Riva.

Related Topics

PertaminaLPG 3 KgKTP

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil