NEWS

Mendag Ancam Pidanakan SPBE yang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg

Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengisian elpiji 3 kilogram.

Mendag Ancam Pidanakan SPBE yang Kurangi Isi Elpiji 3 KgMendag Zulkifli Hasan (kiri) memberikan keterangan terkait praktrik curang pengurangan volume gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Satria, Jakarta, Senin (27/5). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
27 May 2024

Fortune Recap

  • Menteri Perdagangan siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha SPBE yang mengurangi isi takaran elpiji 3 kg bersubsidi.
  • Kemendag akan memeriksa setiap provinsi dan memberikan sanksi administratif.
  • Ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas elpiji 3 kg dengan potensi kerugian Rp18,7 miliar per tahun.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang mengurangi isi takaran pada tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Hari ini, Zulkifli kembali memaparkan penemuan tabung elpiji 3 kilogram tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara.

“Kami akan cek setiap provinsi. [Kami] tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (27/5).

Zulkifli mengatakan, sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap pelaku usaha yang curang adalah berupa teguran. Kemudian, jika tidak kunjung melakukan perbaikan, izin usaha tersebut akan dicabut.

Namun, jika pelaku usaha tersebut terus melakukan kecurangan pada takaran isi tabung, pemerintah akan menjatuhkan sanksi pidana kepadanya. 

Zulkifli juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan konsumen.

Pada Sabtu, (25/5), Zulkifli telah melakukan paparan pada SPBE di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas pada produk gas elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.