Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan desain baru Paspor RI, tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79. Paspor baru tersebut mengusung desain bernuansa kental Indonesia, dengan warna merah-putih dan motif kain dari sejumlah daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan bahwa perubahan desain ini khusus untuk e-paspor dan juga mencakup fitur keamanan untuk melindungi pemalsuan. “Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, replikasi, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenkumham, Senin (19/8).
Desain baru paspor RI, kata Silmy, akan memiliki sampul atau cover yang tahan panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya.
"Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap bahan kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna,” kata Silmy.
Silmy mengatakan, penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara.
Perubahan positif
Menkumham, Yasonna H. Laoly mengatakan, desain baru paspor RI yang dinilai membawa perubahan positif. “Tidak hanya menjadi identitas kita saat ke luar negeri, melainkan juga menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia,” ujarnya.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Desain baru paspor RI ini sudah mengikuti Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C, yang menegaskan bahwa setiap negara anggota harus memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru, secara berkala.