RTB di Dunia Penerbangan: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Syaratnya

RTB tidak diharapkan terjadi tapi harus dipersiapkan.

RTB di Dunia Penerbangan: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Syaratnya
Ilustrasi kokpit pesawat. 123RF
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pesawat Garuda indonesia B747-400 (ER-BOS) yang bawa jemaah haji dari Makassar, mengalami kerusakan mesin beberapa saat setelah lepas landas, Rabu (15/5). Kondisi ini membuat pesawat itu harus kembali ke bandara keberangkatan atau melakukan prosedur Return To Base (RTB).

Menurut keterangan Garuda Indonesia, RTB diterapkan setelah Pilot in Command (PIC) merasa perlu mengambil langkah mitigasi risiko setelah percikan api terlihat pada salah satu mesin. “Dengan mempertimbangkan kondisi kendala mesin pesawat yang memerlukan pemeriksaaan lebih lanjut,” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra.

Langkah RTB dinilai tepat, bahkan menjadi faktor penting yang menyelamatkan para penumpang dari kejadian yang tidak diduga, meski perusahaan sudah melakukan berbagai langkah pencegahan sebelum keberangkatan.

Berikut ulasan singkat RTB dengan melansir dari berbagai sumber.

Pengertian

Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Cambridge Dictionary mengartikan istilah RTB sebagai perjanjian untuk mengembalikan sebuah barang atau jasa ke tempat asalnya, untuk diperbaiki atau diganti. Namun, dalam perkembangannya, istilah ini justru kerap digunakan dalam dunia Penerbangan sebagai perintah untuk kembali ke pangkalan atau bandara awal sesuai arahan dari pusat komunikasi.

Jurnal Manajemen Dirgantara menuliskan bahwa RTB adalah sebuah kondisi di mana pesawat yang sudah terbang untuk beberapa saat, harus kembali lagi ke  bandara awal keberangkatan atau bandara alternatif terdekat karena alasan tertentu. Hal ini terpaksa dilakukan karena beberapa sebab darurat.

Sebab

Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Indoaviation.asia menuliskan bahwa keputusan RTB bisa dilakukan karena sejumlah alasan yang secara garis besar terbagi menjadi dua faktor, yakni teknis dan non-teknis.

  1. Faktor teknis
    Biasanya terjadi karena adanya gangguan pada sistem pesawat, seperti mesin, struktur, atau mekanisme teknis operasional. Hal ini diutamakan ketika kendala tersebut menyebabkan kemampuan pesawat dalam melakukan penerbangan berkurang hingga di bawah 50 persen.
  2. Faktor non-teknis
    Terjadi karena sejumlah kejadian yang tidak berhubungan langsung dengan teknis operasional pesawat, misalnya karena ada penumpang sakit yang membutuhkan penanganan secepat mungkin dan masih dalam radius kurang dari 1 jam dari bandara awal, serta cuaca di bandara awal masih memungkinkan, atau bandara tujuan tutup.

Syarat

Pesawat Terbang. (Pixabay)

Untuk melakukan RTB ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pada kondisi sebuah penerbangan. Di antaranya adalah:

  1. Jarak bandara awal masih dalam radius kurang dari satu jam
  2. Cuaca di bandara awal memenuhi syarat untuk pendaratan kembali
  3. Berat pesawat sudah memenuhi persyaratan untuk mendarat, biasanya disesuaikan dengan ketentuan MLW (maximum landing weight) yang bisa berbeda di setiap maskapai.
  4. Sudah dilakukan koordinasi yang baik antara pilot dan awak kabin, pilot dan pihak ATC (Air Traffic Controller), serta pilot dan pihak perusahaan beserta staf darat di bandara. Hal ini wajib dilakukan, khususnya bisa terjadi uncontrollable engine fire sesaat setelah lepas landas

Demikianlah beberapa penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan RTB dalam dunia penerbangan. Semoga membantu. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024