Sandiaga: Pungutan Retribusi Wisman Bali HarusBernilai Tambah

Wacana pungutan wisman sudah dirumuskan dalam Undang-Undang.

Sandiaga: Pungutan Retribusi Wisman Bali HarusBernilai Tambah
Weekly Brief Kemenparekraf, Senin (17/7). (Tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana menerapkan pungutan retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali sebesar US$10 atau sekitar Rp150.000. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, meski masih didiskusikan, kebijakan tersebut harus mampu memberikan nilai tambah.

Menurutnya, Bali merupakan tumpuan dari pariwisata Indonesia, terlihat dari tingginya tingkat kunjungan wisatawan ke Bali yang mencapai setengah dari kunjungan wisman ke Indonesia.

"Kita harus bisa pastikan bahwa Bali ini adalah destinasi wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat, tapi (juga) berkelanjutan. Pungutan yang dibebankan nantinya, setelah jadi regulasi, harus disosialisasikan dengan baik,” ujarnya dalam weekly brief, Senin (17/7).

Menurutnya, dengan biaya retribusi tersebut harus bisa dipastikan akan menjamin kenyamanan dan keberlanjutan destinasi. “Saat ini sedang kami diskusikan dan telaah, nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum, baik melalui perda maupun regulasi lain, tentunya akan kami sosialisasikan,” katanya.

Dasar regulasi

Pura Besakih, Bali. (Tangkapan layar)

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan retribusi ini akan mulai diberlakukan pada 2024. Adapun, dasar peraturan mengenai pungutan ini mengacu pada Undang-Undang 15/2023. Kontribusi wisman juga sudah disebutkan dalam Perda Bali 1/2020, meski masih bersifat sukarela.

“Dasar kami mengusulkan itu (berkenaan dengan) bagaimana Bali menjaga budaya, alam, dan lingkungannya, supaya tetap berkelanjutan, sehingga Bali tetap bisa dinikmati para wisman dengan nyaman dan nyaman,” ujar Tjok Bagus. “Termasuk di dalamnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan wisata.”

Mekanismenya bisa dilakukan secara langsung ketika sampai di Bali, maupun dengan e-payment sebelum para wisman sampai di Bali, kemudian menunjukkan barcode yang diberikan saat tiba. Dana yang masuk, nantinya akan digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi, lingkungan, adat dan budaya.

Penggunaan dana

Kedatangan perdana wisman asal Cina ke Bali, sejak pandemi Covid-19 melanda. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan pungutan bagi wisman akan berlaku satu kali selama berwisata di Bali, baik yang masuk langsung ke Bali maupun melalui Provinsi lain. “Penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sesuai peraturan Perundang-undangan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/7).

Selain untuk perlindungan alam dan budaya Bali, pungutan tersebut juga akan digunakan untuk Pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang dikelola oleh Pemprov. Ia meyakini, pungutan ini tidak akan memengaruhi kedatangan wisman ke Bali, yang kini terus meningkat, bahkan sudah hampir memenuhi target 4,5 juta kunjungan pada 2023.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024