Ini Alasan Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Berlaku per 1 Februari 2025

Ini Alasan Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
ilustrasi gas elpiji 3 kg (wikimedia commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah resmi menghentikan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer per 1 Februari 2025. Pembeli kini tidak bisa mendapatkannya melalui pengecer lagi. 

Sejalan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah juga mengimbau pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pembelian gas elpiji 3 kg melalui pangkalan.

Kebijakan tersebut tentu banyak menuai respon masyarakat. Tidak jarang ada yang mempertanyakan alasan dibalik pemberlakuan kebijakan tersebut.

Lantas apa alasan elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer? Temukan jawabannya di bawah ini.

Upaya menata ulang distribusi

Dilansir sejumlah sumber, salah satu alasan elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer adalah pemerintah tengah mengupayakan menata ulang distribusinya.

Pembatasan pembelian gas melon menjadi langkah mewujudkan tata kelola penyediaan yang lebih tertata rapi. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menerapkan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg yang merupakan gas subsidi.

Langkah tersebut diambil guna mengatur tata kelola pendistribusiannya hingga sampai ke tangan konsumen. 

Hal tersebut juga berkaitan dengan memastikan tidak ada oknum tertentu yang menaikan harga elpiji 3 kg semaunya.

Mencegah harga gas elpiji lebih mahal

Di sisi lain, penghentian pembelian gas melon lewat pengecer juga bertujuan untuk mencegah harga lebih mahal. 

Yuliot Tanjung selaku Wakil Menteri ESDM menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah harga gas elpiji 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan setiap daerah.

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg merupakan usaha pemerintah untuk memastikan kebutuhan gas masyarakat tetap terpenuhi.

Artinya, gas elpiji 3 kg tetap bisa diakses oleh masyarakat dengan harga yang wajar dan telah ditetapkan oleh pemerintah.

Distribusi gas elpiji yang dikelola dengan rapi juga membantu pemerintah untuk mengetahui kebutuhan masyarakat.

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya, kami siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, tidak terjadi oversuplai atau penggunaan elpiji yang tidak tetap,” ungkap Yuliot dikutip dari antaranews.com, Senin (3/2).

Penyaluran gas subsidi tepat sasaran

Merealisasikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran juga menjadi alasan elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Harapannya, penataan distribusi gas melon yang tengah diupayakan ini diterima oleh kalangan masyarakat yang berhak.

Kebijakan terbaru satu ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kg bisa lebih tetap sasaran dari sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat yang berhak atas gas subsidi bisa dijangkau lebih baik.

Meskipun begitu, Sofyano Zakaria selaku Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai kebijakan pemerintah ini tidak menjamin beban subsidi elpiji pasti berkurang.

“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi,” ungkap Sofyano, Senin (3/2) dikutip dari antaranews.com.

Menurutnya, persoalan pemerintah bukan distribusi elpiji subsidi dan harga eceran, tetapi pada meningkatkan beban subsidi. Hal tersebut berkaitan dengan meningkatkan kuota atas kebutuhan gas elpiji 3 kg.

Sofyano merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg.

“Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan,” jelas Sofyano.

Demikian sederet alasan elpiji 3 kg tak lagi dijual di pengecer yang efektif berlaku per 1 Februari 2025.

Related Topics

Gas LPGLPG 3 KgLPG

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

4 Petinggi Erajaya (ERAA) Kompak Mundur, Sahamnya Memerah!
Dampak LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung, Bisa Inflasi?
BBRI akan Buyback Saham Rp3 Triliun, Kapan Jadwalnya?
4 Rekomendasi Saham Pilihan Analis Awal Februari 2025
Pengertian Pembiayaan Syariah, Jenis, dan Model Bisnisnya
Cara Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina