Pemerintah resmi menghentikan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer per 1 Februari 2025. Pembeli kini tidak bisa mendapatkannya melalui pengecer lagi.
Sejalan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah juga mengimbau pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pembelian gas elpiji 3 kg melalui pangkalan.
Kebijakan tersebut tentu banyak menuai respon masyarakat. Tidak jarang ada yang mempertanyakan alasan dibalik pemberlakuan kebijakan tersebut.
Lantas apa alasan elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer? Temukan jawabannya di bawah ini.
Upaya menata ulang distribusi
Dilansir sejumlah sumber, salah satu alasan elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer adalah pemerintah tengah mengupayakan menata ulang distribusinya.
Pembatasan pembelian gas melon menjadi langkah mewujudkan tata kelola penyediaan yang lebih tertata rapi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menerapkan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg yang merupakan gas subsidi.
Langkah tersebut diambil guna mengatur tata kelola pendistribusiannya hingga sampai ke tangan konsumen.
Hal tersebut juga berkaitan dengan memastikan tidak ada oknum tertentu yang menaikan harga elpiji 3 kg semaunya.
Mencegah harga gas elpiji lebih mahal
Di sisi lain, penghentian pembelian gas melon lewat pengecer juga bertujuan untuk mencegah harga lebih mahal.
Yuliot Tanjung selaku Wakil Menteri ESDM menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah harga gas elpiji 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan setiap daerah.
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg merupakan usaha pemerintah untuk memastikan kebutuhan gas masyarakat tetap terpenuhi.
Artinya, gas elpiji 3 kg tetap bisa diakses oleh masyarakat dengan harga yang wajar dan telah ditetapkan oleh pemerintah.
Distribusi gas elpiji yang dikelola dengan rapi juga membantu pemerintah untuk mengetahui kebutuhan masyarakat.
“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya, kami siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, tidak terjadi oversuplai atau penggunaan elpiji yang tidak tetap,” ungkap Yuliot dikutip dari antaranews.com, Senin (3/2).
Penyaluran gas subsidi tepat sasaran
Merealisasikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran juga menjadi alasan elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Harapannya, penataan distribusi gas melon yang tengah diupayakan ini diterima oleh kalangan masyarakat yang berhak.
Kebijakan terbaru satu ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kg bisa lebih tetap sasaran dari sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat yang berhak atas gas subsidi bisa dijangkau lebih baik.
Meskipun begitu, Sofyano Zakaria selaku Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai kebijakan pemerintah ini tidak menjamin beban subsidi elpiji pasti berkurang.
“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi,” ungkap Sofyano, Senin (3/2) dikutip dari antaranews.com.
Menurutnya, persoalan pemerintah bukan distribusi elpiji subsidi dan harga eceran, tetapi pada meningkatkan beban subsidi. Hal tersebut berkaitan dengan meningkatkan kuota atas kebutuhan gas elpiji 3 kg.
Sofyano merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan,” jelas Sofyano.
Demikian sederet alasan elpiji 3 kg tak lagi dijual di pengecer yang efektif berlaku per 1 Februari 2025.